AMUK Langgam Tuntut PT MUP, Minta Pihak Terkait Tegakkan Hukum dan Keadilan

Redaksi Redaksi
AMUK Langgam Tuntut PT MUP, Minta Pihak Terkait Tegakkan Hukum dan Keadilan
Koordinator AMUK Jhonni Afrizal, SE didampingi Sekretaris Aan Darlis

PELALAWAN, riaueditor.com - Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kecamatan Langgam menuntut PT. Mitra Unggul Perkasa (MUP) salah satu perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau kini menjadi sorotan, diantaranya soal izin, pajak dan kewajiban perusahaan terhadap Pemerintah dan masyarakat sekitar.  

Koordinator AMUK Jhonni Afrizal, SE didampingi Sekretaris Aan Darlis kepada riaueditor.com, Selasa (18/8/2020) menyampaikan bahwa pihaknya meminta Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan agar menindaklanjuti hasil temuan AMUK terkait tunggakan Pajak Penerangan Jalan Non PLN PT Mitra Unggul Pusaka yang beroperasi di wilayah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau. 

"Dimana berdasarkan hasil turun ke lapangan, bahwa PT. Mitra Unggul Pusaka menunggak pembayaran Pajak Penerangan Jalan Non PLN nya terhitung Maret 2020," tegas Jhonni. 

AMUK juga meminta BPKAD Kabupaten Pelalawan agar menindak PT Mitra Unggul Pusaka agar melunasi kewajiban terhadap Galian C, di mana sampai saat ini disinyalir PT MUP belum menunaikan kewajiban tersebut.

Disamping itu, AMUK juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu  Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan agar dapat menindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran izin IMB di wilayah operasional PT. Mitra Unggul Pusaka yang beroperasi di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.

Tak sampai di situ, PT Mitra Unggul Pusaka juga diminta segera merealisasikan kewajiban CSR nya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dimana kami menilai CSR perusahaan belum berjalan sebagaimana mestinya, sementara perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun dan sudah menikmati keuntungan dari hasil sumber daya alam di Kecamatan Langgam.

AMUK juga meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pasokan buah sawit ilegal yang berasal dari kawasan terlarang yang masuk ke PKS PT. Mitra Unggul Pusaka.

Hasil investigasi AMUK di lapangan juga menemukan lahan sawit diduga ilegal seluas 471 hektar dan meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau agar melakukan ukur ulang karena disinyalir lahan tersebut berada di luar HGU PT Mitra Unggul Pusaka.

"Kami berharap kepada pihak-pihak terkait dapat melaksanakan penegakan hukum terhadap temuan yang telah kami sampaikan. Agar ke depannya tidak ada lagi kesan bahwa PT Mitra Unggul Pusaka seolah olah kebal hukum dan bisa berbuat seenaknya di Kecamatan Langgam, terkhusus di Kabupaten Pelalawan," tukas Jhonni. (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini