Sambut HUT RI Ke-77 Tahun 2022

9.082 Napi di Riau Akan Mendapat Remisi, Terbanyak Kasus Narkoba

Redaksi Redaksi
9.082 Napi di Riau Akan Mendapat Remisi, Terbanyak Kasus Narkoba
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Jahari Sitepu.

PEKANBARU - Sebanyak 9.082 warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Provinsi Riau akan menerima pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka memperingati HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022.

"Warga binaan yang kita usulkan untuk dapatkan remisi saat perayaan HUT RI ke-77 tahun ini, ada sebanyak 9.082 orang di Lapas dan Rutan," ujar Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Jahari Sitepu, Senin (15/8/2022).

Jahari menjelaskan, remisi yang diusulkan untuk warga binaan itu, terdiri dari 8.965 orang yang masuk dalam kategori Remisi Umum (RU I) sedangkan untuk Remisi Umum (RU II) ada 117 orang.

"Kalau untuk Remisi Umum II itu maksudnya akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima," tambah Jahari.

Ia menegaskan dalam proses pengusulannya pihaknya tidak dibenarkan melakukan adanya kegiatan pungli. Hal ini, proses pelaksanaan pengusulan secara otomatis menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Remisi ini bebas dari praktek pungli, karena sistemnya SDP secara otomatis napi yang telah memenuhi syarat dapat pengusulan, sebaliknya jika tidak penuhi syarat ditolak," tegasnya.

Menurut Jahari, adapun warga binaan yang paling banyak mendapatkan usulan remisi adalah napi yang tersandung perkara narkotika.

"Warga binaan yang terlibat kasus narkotika yang paling banyak dapat remisi, ada sekitar lima ribuan orang disusul perkara umum lainnya," pungkasnya. (**)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini