Kodim 0314/Inhil Menerima Penyuluhan Tentang Hukum Dari Kumdam I/BB

Redaksi Redaksi
Kodim 0314/Inhil Menerima Penyuluhan Tentang Hukum Dari Kumdam I/BB
penrem031/wirabima

TEMBILAHAN, riaueditor.com - Jumat (2/11/18), Dalam rangka meningkatkan disiplin  guna mengurangi pelangaran yang dilakukan oleh prajurit, seluruh  personel  Kodim 0314/Inhil, Persit Kartika Chandra Kirana Cabang LIV Kodim 0314/Inhil dan Minvetcad 1/25 Tembilahan serta Sub Denpom I/3 Tembilahan menerima Penyuluhan Hukum dari Kum Dam I/BB yang disampaikan oleh Mayor CHK Jenheri Marpaung Tuud Kum Dam I/BB dan Mayor CHK Johannes Sembiring Kasi Duk Kum Dam I/BB yang dilaksanakan di Aula Graha Bhakti Kodim 0314/Inhil Jln. Ahmad Yani Parit 9 Tembilahan.

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Andrian Siregar dalam sambuatannnya mengatakan, kami segenap keluarga besar Kodim 0314/Inhil mengucapkan selamat datang kepada Kalak Dukbankum Kumdam I/BB Letkol Chk (K) Herty Ambarita S.H Angglak Dukkum Kumdam I/BB Mayor Chk M. Jalil. S.H di Makodim 0314/Inhil.

Menurutnya, merupakan suatu kebahagiaan dan kehormatan tersendiri kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi satuan sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan untuk memberikan pemahaman kepada personel prajurit TNI AD di wilayah Kodim 0314/Inhil tentang hukum, juga untuk menggugah kesadaran hukum guna meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum  serta untuk memberikan wawasan kepada prajurit dan PNS TNI AD di wilayah Kodim 0314/Inhil.

Kalak Dukbankum Kumdam I/BB Letkol Chk (K) Herty Ambarita S.H menyampaikan  penyuluhan hukum tentang pelanggaran penyalahgunaan Narkoba, Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) penyalahgunaan Medsos yang dilakukan oleh prajurit, PNS dan Keluarga di lingkungan TNI AD khusunya Kodam I/BB. Tim Penyuluh Kum Dam I/BB menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI, PNS dan Keluarga khususnya Kepada Keluarga Besar Kodim 0314/Inhil untuk tidak melakukan dan menghindari segala perbuatan yang melanggar hukum sekecil apapun, karena sekecil apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan akan berdampak bagi yang bersangkutan, keluarga dan satuan, maka dengan demikian harus bisa  pengendalian diri (emosi), pengendalian lingkungan (menjauhi perbuatan yang tidak baik), pengendalian keluarga (sayangi keluarga dan berikan bimbingan serta pengawasan), dengan demikian kita dapat menghindari segala permasalahan yang berkaitan dengan masalah hukum, baik yang berlaku di lingkungan TNI ataupun hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(Penrem 031/WB)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini