UPT SDN 035 Tarai Bangun, Sekolah Pertama yang Sukses Membentuk TPPK

Redaksi Redaksi
UPT SDN 035 Tarai Bangun, Sekolah Pertama yang Sukses Membentuk TPPK
Evi Yenti, S. Pd.(Foto: Andi/riaueditor.com)

KAMPAR - UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 035 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, merupakan sekolah pertama yang membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk satuan pendidikan di Kabupaten Kampar. Saat ini TPPK di sekolah tersebut telah berjalan dua bulan sejak terbentuk pada akhir November tahun 2023 lalu.

Dengan keberhasilan tersebut, UPT SDN 035 Tarai Bangun menjadi rujukan sekolah-sekolah yang ingin membentuk TPPK.

Kepada riaueditor, Sabtu (3/2/2024), Kepala UPT SDN 035 Evi Yenti, S. Pd menyampaikan, saat ini TPPK di sekolahnya telah berjalan. Pada awal dulu, pihak sekolah melaksanakan sosialisasi kepada wali murid terkait dengan pencegahan perundungan dan kekerasan di sekolah atau bulying.

"Kita mendapat arahan dari Pak Kabid Kurikulum Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Kampar, Nandang Priyatna dalam sosialisasi yang kita laksanakan sekitar akhir November lalu. Setelah beliau memberikan juknis, kita langsung membentuk TPPK di sekolah kita," terang Evi Yenti.

Dalam TPPK tersebut, selain guru juga dilibatkan komite sekolah dan wali murid.

Evi Yenti menjelaskan, setelah terbentuknya TPPK di SDN 035 Tarai Bangun, hal pertama yang dilakukan adalah memberikan pembinaan kepada anak dan penjelasan lebih lanjut kepada orang tua dan komite.

Pihak sekolah membuat kesepakatan dengan orang tua terkait pengawasan anak di rumah. Kesepakatan tersebut pada prinsipnya mengontrol kegiatan anak selama di luar lingkungan sekolah oleh orang tua.

Salah satu kesepakatan yakni, menbgawasi penggunaan smartphone oleh anak serta anak tidak boleh keluyuran tanpa pengawasan di malam hari.

Menurut Evi Yenti, penggunaan smartphone turut mempengaruhi karakter anak. Sehingga penggunaannya harus dibatasi dan harus di bawah pengawasan orang tua.

"Demikian pula dengan waktu anak di malam hari, kita ingin anak terhindar dari hal negatif. Kepada orang tua kita tegaskan bahwa anak hanya boleh keluar untuk kepentingan tertentu, seperti solat di masjid. Itupun kita minta orang tua membatasi hingga pukul 20.15 WIB saja," tutur Evi Yenti.

Terkait tindak kekerasan dan bulying ini menjadi perhatian khusus bagi UPT SDN 035 Tarai Bangun. Evi Yenti menyadari bahwa lingkungan heterogen anak didiknya sangat rentan dengan tindak kekerasan dan bulying, termasuk bulying secara verbal. Terlebih lagi sekolah ini berada di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.

Pihak sekolah juga menyadari bahwa orang tua tidak bisa sepenuhnya memantau aktivitas anak karena kesibukan mencari nafkah. Namun begitu, pihak sekolah sangat mengharapkan kerja sama orang tua di rumah untuk turut mengawasi dan membina anak.

Dengan berjalannya TPPK di sekolah, kata Evi Yenti sangat membantu mengurangi tindak kekerasan serta bulying, anak didiknya juga sudah jauh berubah lebih santun dibanding sebelumnya.

Sebenarnya tak hanya oleh TPPK saja, di sekolah pengawasan terhadap anak juga dilakukan oleh guru-guru lainnya, seperti guru piket, guru bidang studi dan guru kelas. Setiap hari dari jam 07.00 hingga 07.30 pihak sekolah memberikan wejangan kepada anak dalam hal pembiasaan sikap.

Evi Yenti sendiri selalu menyempatkan waktu antara 5-10 menit untuk memberikan pengarahan dan pembinaan langsung terhadap perilaku anak.

Saat ini Evi Yenti juga berbagi ilmu kepada sekolah-sekolah yang lain dan membantu pembentukan TPPK sesuai Juknis dalam Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023.

Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Tambang Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Endang Purwanti kepada riaueditor.com turut mengapresiasi UPT SDN 035 Tarai Bangun yang sudah membentuk TPPK sejak awal.

"Alhamdulillah, semoga tim ini dapat bekerja dengan baik dan mempermudah komunikasi antara orang tua dengan pihak sekolah. Sehingga itu tidak ada lagi terjadinya bulying," kata Endang Purwanti.

Untuk diketahui, Kemendikbudristek menargetkan paling lambat tanggal 4 Februari 2024 seluruh dinas pendidikan sampai ke tingkat satuan pendidikan harus sudah membentuk TPPK.

Setelah satuan pendidikan membentuk dan menetapkan TPPK agar segera melakukan pelaporan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui halaman yang sudah ditentukan.(Andi)

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini