Revitalisasi Komite Sekolah dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 Belum Utuh

Redaksi Redaksi
Revitalisasi Komite Sekolah dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 Belum Utuh
Foto: Ilustrasi Okezone

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 untuk meningkatkan pelayanan pendidikan melalui revitalisasi komite sekolah. Berdasarkan permendikbud tersebut, komite sekolah mampu menggalang sumbangan dari masyarakat atas prinsip gotong royong.

Meski begitu, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan (KMSTP), Febri Hendri mengatakan, terdapat beberapa catatan terhadap berlakunya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Salah satunya, yakni perubahan tugas dan fungsi komite sekolah dari Kepmendiknas Nomor 44/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.

"Salah satu tujuan komite sekolah adalah untuk menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan. Namun, hal ini tidak muncul dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (17/1/2017).

Dia menjelaskan, tata kelola sekolah, terutama terkait dengan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masih sangat buruk. Penyusunan program, kegiatan, anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah masih dilakukan secara tertutup oleh pihak sekolah tanpa melibatkan komite sekolah, apalagi orangtua murid.

"Begitu juga dengan tugas dan fungsi yang sebelumnya cukup banyak dimiliki oleh komite sekolah dalam Kepmendiknas Nomor 44/U/2002, namun dipotong dan direduksi dalam Permendikbud Nomor 75/2016. Jadi di mana letak revitalisasinya?" tuturnya.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, lanjut Febri, belum sepenuhnya menegaskan check and balance dalam pengelolaan sekolah. Ditambah lagi, saat ini pengangkatan pengurus komite sekolah masih ditetapkan oleh kepala sekolah.

"Seharusnya, kepala sekolah cukup mengetahui pengangkatan pengurus komite sekolah. Karena dikhawatirkan menjadikan komite sekolah semakin tidak independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap sekolah," tandasnya.

(sus/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini