Kepsek Minta Disdik Pelalawan Terbitkan SE Penerapan PSB Sistem Rayon

Redaksi Redaksi
Kepsek Minta Disdik Pelalawan Terbitkan SE Penerapan PSB Sistem Rayon
foto: ist
PELALAWAN, riaueditor.com - Sejumlah Kepala Sekolah dari tingkat SD hingga SMA sederajat meminta kepada Dinas Pendidikan agar penerapan Penerimaan Siswa Baru (PSB) menggunakan sistem rayon perkecamatan tidak hanya sekedar sosialisasi namun juga disertai dengan surat edaran atau berbentuk peraturan agar bisa menjadi pegangan setiap Kepala Sekolah.

Demikian disampaikan Sekretaris Majelis Kegiatan Kepala Sekolah (MKKS) Rayon II,  Muzahar kepada riaueditor.com, Kamis (7/4/2016). Menurutnya, Kepala Sekolah banyak yang setuju soal penerimaan sistem rayon perkecamatan dalam PSB tahun ajaran 2016-2017 mendatang.

"Kepala Sekolah berharap banyak dengan sistem rayon Kecamatan untuk PSB dan siswa berprestasi baik akademis maupun non akademis bisa mencari sekolah yang baik. Intinya siswa bersekolah dekat dengan tempat tinggal dimana siswa berdomisili," ucapnya.

Dengan penerapan sistem rayon perkecamatan, peluang sekolah untuk mengisi rombongan belajar (rombel) akan terpenuhi.

"Sekarang permasalahannya mungkin bisa jadi sekolah-sekolah favorit ada di Kota Pangkalan Kerinci. Jika terjadi penumpukan siswa hingga melebihi kapasitas standart Nasional dimana untuk SD kisaran 25 sampai 28 siswa perkelas, untuk SMP dan SMA 32 siswa perkelas saja tidak terlaksana. Bayangkan Kalau 1 kelas siswa mencapai 40 lebih apakah ini bisa dikatakan efektif dan efisien," ujar Muzahar yang juga Kepala Sekolah SMPN 4 Pangkalan Kuras ini.

Sementara, sambungnya di setiap kecamatan kedepan tentunya dibuat sekolah-sekolah faavorit dan unggul sehingga pemerataan siswa dapat terlaksana.

Dengan sistem Rayon ini juga dapat menampung sekolah-sekolah yang selama ini bisa dikatakan sepi dari siswa yang berada di Kecamatan.

Menurutnya,  tidak ada alasan penerapan sistem rayon akan bermasalah terutama soal siswa-siswa yang berada di daerah perbatasan yang dipermasalahkan dengan jarak tempuh.

"Di setiap Desa kan ada sekolah, tentu tidak ada keharusan harus sekolah di Ibukota Kecamatan. Seperti siswa di Kemang jarak tempuh dekat ke Pangkalan Kerinci dari pada di Sorek. Tapi dikemang kan juga ada sekolah," ucapnya.

Muzahar menambahkan, komitmen untuk menerapkan sistem rayon perkecamatan untuk PSB ini dapat berjalan dengan baik, "Namun Kepala Sekolah juga minta pegangan, jadi jika ada wali murid yang komplain bisa dijawab dengan surat edaran atau peraturan yang disampaikan Disdik," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini