Kadisdik Perbolehkan Pungut Seragam, DPRD Sayangkan Kadis Besebrangan dengan Intruksi Wako

Redaksi Redaksi
Kadisdik Perbolehkan Pungut Seragam, DPRD Sayangkan Kadis Besebrangan dengan Intruksi Wako
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Marlis Kasim
PEKANBARU, riaueditor.com - Keluarnya  intruksi Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT minta sekolah tidak melakukan pungutan uang seragan sekolah kepada siswa yang baru masuk, ternyata bersebrangan dengan statment yang disampaikan Kadisdik Pekanbaru yang menyebutkan sekolah sudah bisa tetapkan biaya seragam sekolah.

Menangggapi hal ini Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Marlis Kasim menyayangkan  sikap dari Kadisdik Pekanbaru yang berbeda tujuan dengan Walikota Pekanbaru saat ini soal seragam perserta didik baru.

"Saya tidak setuju jika sekolah menetapkan biaya seragam kepada murid. Karena sudah ada instruksi larangan dari Wali Kota Pekanbaru sebelumnya. Kalau ini dilakukan sekolah sama saja melanggar instruksi Wako," kata MK, Selasa (2/8).

Menurut MK, apa yang diintruksikan Wako, dan apa yang disampaikan Kadisdik dianggap tidak sejalan. "Wako dulu pernah managaskan tidak ada pungutan seragam di sekolah walaupun atas dasar mengatasnamakan komite, tapi intruksi Kadis berbeda, ada apa ini??," tanya MK
 
Berkaca pada instruksi Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Firdaus ST MT, yang menyebutkan sekolah dilarang melakukan pungutan biaya apapun terhadap wali murid dalam penerimaan siswa baru. Sementara dilapangan oleh Kadisdik malam menyebutkan sekolah tetapkan biaya, ini sebuah blunder kebijakan. pimpinan dengan anak buah dilapangan tidak sejalan.

Kalau mau jujur, ditegaskan MK, soal seragam sekolah itu serahkan saja sepenuhnya kepada orang tua murid. Karena memang, disampaikan MK, soal seragam ini tidak dibiayai oleh Pemerintah (BOS).

"Memang selama ini untuk keseragaman, semua ditentukan dan dikoordinir oleh sekolah. Dan ini menyangkut kualitas sekolah, atau untuk efisiensi, waktu. Dan semua ini memang berdasarkan kesepakatan orang tua murid dengan komite. Sesuai dengan instruksi Wali Kota itu, ini terjadi miss. Mestinya bebaskan saja semua, kan jelas. Terserah orang tua murid mau beli dimana," kata MK lagi.

Menurut MK, kalau mau diterapkan juga harus ada seragam sekolah, dia lebih menekankan, sekolah itu untuk mengkoordinir pembiayaan, bukan menetap biaya untuk seragam sekolah itu, yang ujungnya memberatkan.

"Apa yang disampaikan kepala Dinas itu mestinya mengkoordinir, bukan menetapkan biaya seragam," ungkapnya.

Saat ditanya, apakah ini tidak bersebrangan dengan instruksi Wako? "Jelas ini bersebrangan, jelas. Secara umum Wako kan sudah menegaskan meski tidak detil instruksinya," sebut Politisi PKB ini.

Menurut pemahaman MK dari instruksi Wako itu, lebih baik diberikan kebebasan kepada orang tua murid, kebebasan membuat sendiri masing-masing orang tua murid seragamnya, atau dibebaskan tanpa seragam. "Dari dua ini tinggal pilih yang mana," tuturnya.

Untuk itu, dalam hal ini juga MK menyebutkan kalau mengkoordinir mungkin bisa dipahami. Dimana sekolah yang mengkoordinir supaya seragam sekolah itu bisa sama bentuk dan modelnya.

"Dan ini dikoordinir oleh sekolah masing-masing sesuai kesepakatan. artinya, yang mau dikoordinir silahkan, yang tidak mau juga jangan dipaksa. Yang jelas sama bentuknya, warna dan modelnya," tuturnya.(eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini