Jual LKS ke Murid, Kepsek SDN 76 Pekanbaru Sebut Permintaan Ortu

Redaksi Redaksi
Jual LKS ke Murid, Kepsek SDN 76 Pekanbaru Sebut Permintaan Ortu
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Meskipun sudah sering diberitakan dan jadi sebuah "kebiasaan buruk" melakukan penjualan LKS ke siswa, masih saja ada sekolah yang mengindahkan peraturan itu. Bahkan terang-terangan mengatakan itu atas permintaan dari orangtua atau walimurid yang tidak puas dengan buku panduan yang sudah ada.

Kepala SDN 76 Pekanbaru, Neni Supriani MPd, dihubungi via selularnya mengatakan pungutan melalui penjualan LKS itu semata karena permintaan orangtua siswa yang tidak puas dengan buku yang sudah dibeli sebagai pegangan anak-anak di sekolah itu. 

"Iya, tapi itu semua karena permintaan orangtuanya yang tidak puas dengan buku yang ada sebagai pegangan anak dalam belajar," katanya.

Sebelumnya, awak media sudah berusaha mencari Kepsek yang sudah dua tahun menakhodai SDN 76 Pekanbaru ini, tapi tidak bertemu karena tidak masuk sekolah. Akhirnya bisa dihubungi melalui telepon selular beliau. 

Pungutan LKS yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa ini merupakan pungutan liar atau pungli merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan No.44 Tahun 2012, pungutan LKS merupakan salah satu dari 13 item pungli di sekolah yang tidak dibenarkan alias dilarang.

Pelarangan itu digaris bawahi bahwa siswa tidak harus dibebani kewajiban seperti itu karena hal itu sudah ditanggulangi oleh pemerintah melalui dana BOS, BOB, dan APBD. 

Saat ini SDN 76 Pekanbaru memiliki murid sebanyak 650 orang. Masing-masing anak rata-rata membeli 5 buah LKS (minimal) dengan harga Rp.10.000 per LKS. Total sekitar Rp.32.500.000. Itu baru LKS, belum lagi penjualan buku, baju seragam dan lainnya. (Len)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini