Usai Libur Idul Fitri, Pemprov Riau Terapkan Mekanisme Kerja Fleksibel Hingga 27 Maret

Redaksi Redaksi
Usai Libur Idul Fitri, Pemprov Riau Terapkan Mekanisme Kerja Fleksibel Hingga 27 Maret
Ilustrasi.,(Foto: Ist)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakuan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian ASN. WFA dikecualikan untuk bidang pelayanan masyarakat.

Sejak Rabu (25/3/2026), suasana di kantor gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru sepi tidak seperti biasanya. Namun di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pelayanan berjalan normal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri mengatakan, Pemprov Riau memberlakukan kebijakan WFA bagi ASN menjelang dan sesudah Idulfitri 1447 Hijriyah.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.

"Pegawai sudah masuk kerja pasca libur Lebaran. Khususnya pegawai yang memiliki tugas terhadap pelayanan langsung," katanya.

Sedangkan bagai pegawai yang tidak terlibat di pelayanan langsung, diperbolehkan WFA. Pemprov Riau mengikuti kebijakan Kemen PAN-RB,pegawai yang tak bersentuhan pada pelayanan langsung boleh WFH sampai 27 Maret mendatang.

"Untuk apel pasca libur lebaran kita agendakan hari Senin pekan depan, agar seluruh pegawai hadir dapat mengikuti apel pagi bersama pimpinan, sekaligus halal bihalal Idulfitri 1447 Hijriyah," sebutnya.

Kebijakan WFA, lanjutnya, mewajibkan setiap pegawai untuk tetap produktif meski tidak berada di kantor. Secara teknis, WFA berlaku dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 untuk fase arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 untuk fase arus balik.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa WFA bukanlah libur tambahan maupun pemotongan cuti tahunan. Kebijakan ini mewajibkan setiap pegawai untuk tetap produktif meski tidak berada di kantor.

Untuk menjamin roda pemerintahan tidak terhenti, Pemprov Riau menerapkan mekanisme pembagian tugas yang ketat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Syahrial menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini dilakukan secara silang agar kehadiran fisik pegawai di kantor tetap terjaga.

"Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya, mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik, wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya," tegasnya.

Pengaturan sistem bergantian ini bertujuan utama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Syahrial menekankan bahwa urusan administratif hingga operasional di lapangan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT)," ungkap Syahrial.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini