Usai Dicabut, HW Live House Boleh Ajukan Permohonan Izin Kembali

Redaksi Redaksi
Usai Dicabut, HW Live House Boleh Ajukan Permohonan Izin Kembali
Pertemuan Pemprov Riau dengan pihal HW Livehouse.(Foto: Istimewa)

PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya telah dicabut karena pelanggaran untuk kembali mengajukan permohonan izin baru.

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, saat melakukan pertemuan bersama pihak HW Livehouse Pekanbaru, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).

Dikatakannya, sistem perizinan berusaha telah diatur secara terbuka melalui Online Single Submission (OSS). Dalam sistem tersebut, pelaku usaha tetap memiliki hak untuk mengajukan izin kembali, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kalau dalam perizinan gak pernah ada larangan untuk pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena pelanggaran, untuk bermohon kembali. Jadi syarat dan ketentuan itu memang harus dipatuhi,” ujar Devi Rizaldi.

Dijelaskan, proses penerbitan izin baru bukan hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP. Sebelum sampai ke tahap penerbitan, berkas permohonan izin akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak teknis sesuai dengan sektor usaha yang diajukan.

“Kalau kami proses penerbitan izinnya. Tapi, sebelum ini ada peran dari OPD teknis sesuai sektornya yang lebih meneliti berkas-berkasnya,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa aspek teknis seperti lokasi dan kelayakan usaha menjadi kewenangan dinas terkait. Menurutnya, mereka yang menentukan apakah tempat usaha memenuhi persyaratan izin yang dimintakan.

Secara teknis tempat usaha, ini apakah memang memenuhi dengan permohonan izin yang dimintakan. Itu dinas teknis yang lebih memahami. Artinya di sistem OSS sendiri tidak membatasi pelaku usaha untuk melakukan permohonan izin di sektor manapun,” tegasnya.

Ia mengimbau agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali kegiatan bisnisnya benar-benar patuh terhadap regulasi yang berlaku. Setiap izin yang diterbitkan harus sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun kondisi sosial di lapangan.

“Tentu saja pelaku usaha harus patuh dan taat terhadap syarat ketentuan yang dimintakan. Kalau mau memulai dari awal lagi ya silakan saja,” imbaunya.

Plt Kepala DPMPTSP Riau, Devi, juga menyoroti pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum pemberian izin baru. Ia menilai bahwa jangan hanya menerima data perwakilan, tetapi harus memastikan seluruh warga yang terdampak benar-benar tercatat.

“Karena ini kondisi sosial masyarakat yang harus dihadapi tentu harus menyeluruh menelitinya. Kalau masyarakat-masyarakat yang terdampak itu harus memang betul-betul didata, jangan perwakilan,” tegasnya.

Diungkapkan, terkait permasalahan HW Livehouse, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.

Diharapkan peran aktif Pemko Pekanbaru memastikan bahwa setiap usaha yang berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Pemerintah kota juga dalam hal ini terlibat. Pemerintah kota melakukan pembinaan untuk hal-hal yang sudah ada usahanya dan jenis usaha dimohonkan, tentu pemerintah kota juga harus punya peran untuk melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Roni Rakhmat, menuturkan Pemprov Riau telah memberi ruang bagi pelaku usaha dalam menyampaikan aspirasi.

Pihaknya juga telah menampung berbagai masukan yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi.

"Ya kami menerima aspirasi dari kawan-kawan dari HW live house yang menyampaikan beberapa hal tentang hasil penutupan. Jadi aspirasi-aspirasi tadi kami tampung dan juga itu sebagai bahan kami untuk dicermati." tukasnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini