Hadiri Monev APBD se Riau Tahun 2022, Ini Arahan Irjen Kemendagri

Redaksi Redaksi
Hadiri Monev APBD se Riau Tahun 2022, Ini Arahan Irjen Kemendagri
Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kemendagri, Elfin Elyas.

PEKANBARU – Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Elfin Elyas menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau, berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (31/8/2022).

Dalam sambutannya, Inspektur III Kemendagri Elfin Elyas menyampaikan beberapa arahan terkait Percepatan Penyerapan APBD 2022 di lingkup Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Provinsi Riau.

Salah satu upaya kata Elfin Elyah ialah melakukan pembinaan dan pengawasan, serta mendorong percepatan realisasi APBD baik di provinsi dan kabupaten/kota. Langkah itu dilakukan salah satunya dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran provinsi dan kabupaten/kota.

Lebih lanjut, selain melaksanakan monitoring dan evaluasi, Inspektur III Kemendagri Elfin Elyas juga mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan langkah kongkret terkait penyerapan anggaran untuk pengendalian inflasi.

Dikatakannya bahwa pengendalian inflasi Provinsi Riau saat ini pada angka 7,04 persen dimana berada jauh lebih tinggi dari inflasi nasional sebesar 4.49 persen (year on year) pada Juli 2022.

Untuk itu, Elfin Elyas mengungkapkan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten dan kota perlu mengoptimalisasi penyerapan anggaran untuk operasi pasar dan menjaga daya beli masyarakat.

"APBD itu harus mampu untuk memberikan stimulan untuk menstabilkan kondisi ekonomi daerah. Itu fungsinya, bukan hanya fungsi untuk memberikan alokasi dan hari ini kita ingin menstabilkan membantu masyarakat," kata Elfin Elyas.

Selain itu, ia juga meminta Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan mengalokasikan belanja barang/jasa daerah untuk produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan mengelola dalam e-katalog lokal.

"Selain optimalisasi, tadi adalah terkait dengan bagaimana kita menggunakan belanja-belanja pengadaan barang dan jasa itu untuk kepentingan produk-produk dalam negeri (P3DN),”jelasnya.

Selanjutnya, Inspektur III Kemendagri juga menghimbau agar pemerintah daerah melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

"Maka kita harus perhatian penggunaan tenaga non ASN itu betul-betul efektif dan tidak membebankan APBD," tutupnya. (mcr)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini