DLHK Riau Taja Rakor RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Bidang Kesehatan

Redaksi Redaksi
DLHK Riau Taja Rakor RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Bidang Kesehatan
Foto: riaueditor.com/har

PEKANBARU, riaueditor.com - Provinsi Riau salah satu dari 6 provinsi di Indonesia yang difasilitasi penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bekerjasama dengan BPPT, UNDP, dan GEF.

Demikian disampaikan Kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi Riau yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Embiyarman, SHut.T,MP saat membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) bidang Kesehatan bersama Dinas Kesehatan kabupaten dan kota, dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten dan kota se provinsi Riau, bertempat di Aula DLHK Riau, Rabu (9/11/2022) pagi.

Rakor Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) bidang Kesehatan yang ditaja DLHK Riau Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan dua nara sumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Yunik Kuncaraning Purwandari, ST,MAS Kabubdit Penetapan LB3, dan Upik Sitti Aslia Kamil, ST,MSc Kasubdit penghapusan LB3, dan juga dua nara sumber dari Dinas Kesehatan provinsi Riau.

Disampaikan Embiyarman, yang menjadi landasan dilaksanakannya RAD-PPM adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2017 tentang pengesahan konvensi Minamata mengenai Merkuri.

Dengan meratifikasi Konvensi Minamata, Indonesia berkewajiban melaksanakan upaya pengurangan dan penghapusan Merkuri dengan menyusun dan mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).

Dalam rangka implementasi Perpres nomor 21 Tahun 2019, pemerintah provinsi Riau pada 10 Mei 2021 telah menerbitkan Pergub Riau nomor 15 Tahun 2021 tentang RAD-PPM di provinsi Riau.

"Nah, dilaksanakannya Rakor hari ini guna menindaklanjuti penyusunan RAD-PPM di tingkat Kabupaten dan Kota, sebagai pedoman Peraturan Menteri LHK nomor 81 Tahun 2019, di mana dinyatakan "Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menyusun RAD-PPM," tuturnya.

Dijelaskan Embiyarman, berdasarkan permen LHK nomor 81 Tahun 2019 terdapat empat bidang prioritas yang menjadi target utama pengurangan dan penghapusan merkuri, diantaranya industri manufaktur, penggunaan energi batubara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), penambangan emas skala kecil (PESK), dan penghapusan penggunaan alat kesehatan bermerkuri.

"Di Riau sendiri tidak terdapat industri manufaktur yang menggunakan bahan baku merkuri sehingga target prioritasnya hanya bidang energi, PESK, dan alat kesehatan bermerkuri saja," terang Embiyarman.

Kebijakan Pengurangan dan Penghapusan Merkuri

Merkuri atau yang biasa disebut dengan raksa adalah unsur kimia dengan simbol Hg. Kenapa penghapusan Merkuri menjadi penting, karena ada beberapa sifat merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup yang menjadi perhatian Internasional sehingga dibentuklah konvensi Minamata sebagai instrumen global yang mengatur penggunaan merkuri dengan tujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri maupun senyawa-senyawa merkuri yang bersifat antropogenik.

Demikian dijelaskan Yunik Kuncaraning Purwandari, ST,MAS Kabubdit Penetapan LB3 Kementerian LHK RI pada Rakor Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAD-PPM) bidang kesehatan di aula DLHK Riau, Rabu (9/11/2022).

Dikatakan Yunik, terkait penertiban Merkuri juga diatur oleh Permenkes 41 Tahun 2019 tentang penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri pada fasilitas pelayanan kesehatan.

"Terkait ini maka diterbitkan pula Permen LHK nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan limbah alkes yang mengandung Merkuri yang sudah dikumpulkan atau dihapuskan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan," paparnya.

Yunik juga menjelas beberapa dasar hukum pengurangan dan penghapusan merkuri, mulai dari Undang-undang 11 tahun 2017, Permenkes 21 tahun 2019, pelaksanaan perpres 21 tahun 2019 dan Permenkes 41 tahun 2019, Permen LHK 29 tahun 2020, Permendag 27 , Kepmen ESDM terkait kaidah pertambangan yang baik.

"Jadi memang penanganan merkuri tidak bisa dilakukan sendiri, harus berkoordinasi dengan beberapa instansi, ada kementerian kesehatan, ESDM juga kementerian perindustrian," terangnya.

Yunik juga menjelaskan tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) merupakan suatu dokumen rencana kerja tahunan dengan empat target prioritas sebagaimana konvensi Minamata.

"Dua pengurangan prioritas yaitu bidang manufaktur sebesar 50 persen sampai dengan 2030 dan energi 33,2 persen di 2030. Sedangkan dua bidang penghapusan yaitu bidang penambangan emas skala kecil (PESK) dan alat kesehatan bermerkuri hingga tahun 2025," tuturnya.

Dikatakan Yunik dua bidang prioritas penghapusan seperti alkes bermerkuri karena sudah ada penggantinya atau subtitusinya yang sudah banyak ditemukan.

"Begitu juga dengan PESK, untuk mendapatkan emas tidak hanya menggunakan merkuri, ada tehnologi lain selain menggunakan merkuri," jelasnya.

Yunik juga menekankan bahwa berdasarkan Perpres 21 tahun 2019, provinsi serta kabupaten dan kota wajib menyusun RAD-PPM nya. Di Riau sendiri baru satu kabupaten, yakni Kuantan Singingi yang sudah RAD-PPM.

"Untuk itu kami mendorong percepatan kabupaten dan kota lainnya untuk menyusun RAD-PPM nya," tukas Yunik.

Terkait Pelaporan RAD-PPM, Upik Sitti Aslia Kamil, ST,MSc Kasubdit penghapusan LB3 KLHK RI menjelaskan bahwa motivasi pelaporan dilakukan oleh instansi yang diberi kewenangan atau ditunjuk oleh pak Gubernur.

"Mungkin di dinas LHK, karena terkait RAD-PPM ini ada tiga bidang prioritas untuk provinsi Riau, yaitu energi, kesehatan dan pertambangan emas skala kecil," tuturnya.

Upik Sitti juga menjelaskan bahwa alkes bermerkuri yang tergolong limbah B3 adalah alkes bermerkuri yang rusak atau pecah.

"Jadi untuk alkes yang masih utuh dan tidak rusak, itu masuk dalam pengaturan Permenkes 41 2019 dan Permen LHK 27 2020, belum masuk ke dalam ranah limbah B3. Akan tetapi memasuki tahun 2025 maka tergolong limbah B3," ungkapnya.

Terkait pemusnahan alkes bermerkuri, Upik Sitti menjelaskan di Indonesia belum ada tersedia tehnologi pemusnahan alkes bermerkuri.

"Saran kami, sebelum ada penarikan mohon disimpan dulu di lokasi Fasyankes sebagai tempat penyimpanan sementara, dan tidak boleh digabung dengan penyimpanan limbah B3 lainnya," ujarnya.

Upik juga menjelaskan akan ada koordinasi penarikan antara dinas LH dan Dinas Kesehatan serta Fasyankes berdasarkan SOP penarikannya.

Sementara dua nara sumber dari Dinas Kesehatan provinsi Riau, Herman Mahat, SKM,MM dan Santi Sardi, SKM menerangkan bagaimana teknis pelaksanaan penghapusan alat kesehatan yang mengandung merkuri di provinsi Riau.

Turut hadir Kepala Bappedalitbang provinsi Riau atau mewakili, Kepala Dinas Kesehatan provinsi Riau, Direktur RSUD provinsi Riau atau mewakili, Kepala Dinas Komunikasi dan Statistik provinsi, perwakilan dari RSUD Dumai, RSUD Bengkalis serta perwakilan dari beberapa Rumah Sakit Swasta yang ada di Pekanbaru. (har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini