Bermasalah dengan THR, 39 Perusahaan di Riau Dilaporkan

Redaksi Redaksi
Bermasalah dengan THR, 39 Perusahaan di Riau Dilaporkan
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menerima sebanyak 53 laporan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Sebanyak 53 laporan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau tersebut mengadukan 39 perusahaan.

"Updateterbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (8/4/2025).

Wilayah yang masuk aduan ada sebanyak delapan kabupaten kota di Riau. Yakni Kampar, Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Pekanbaru dan Dumai.

"Laporan yang paling banyak masuk adalah Pekanbaru sebanyak 41 pengaduan, dengan keterangan 27 THR tidak dibayar, 10 THR tidak sesuai ketentuan), 4 THR terlambat bayar," terangnya.

Kemudian, Rohul 3 pengaduan (THR tidak dibayar), Kampar 2 pengaduan (THR Tidak Dibayar), Bengkalis 2 pengaduan (THR tidak dibayar dan THR terlambat dibayar, Dumai 2 (THR tidak dibayar).

Selanjutnya, Inhil 1 pengaduan (THR tidak dibayar), Pelalawan 1 pengaduan (THR tidak dibayar), Rohil 1 pengaduan (THR tidak sesuai ketentuan).

"Hari kita koordinasi dengan tim, selanjutnya kita akan tindaklanjuti terhadap 53 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau. Termasuk kita juga akan melakukan koordinasi dengan kabupaten kota yang wilayah masuk pengaduan," tandasnya.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini