Tak Miliki Surat Nikah, 50-an KK Teluk Meranti Bisa ikuti Sidang Isbat

Redaksi Redaksi
Tak Miliki Surat Nikah, 50-an KK Teluk Meranti Bisa ikuti Sidang Isbat
ist.net
Tak Miliki Surat Nikah, 50-an KK Teluk Meranti Bisa ikuti Sidang Isbat.
PKL.KERINCI, riaueditor.com - Menanggapi sekitar 50-an KK di Kecamatan Teluk Meranti yang tidak mengantongi surat nikah, Kepala Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, Dra Emaneli menjelaskan persoalan ini bisa diatasi dengan mengikuti sidang isbat nikah terpadu.

Untuk menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu itu dibutuhkan kerja sama antara Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Untuk diketahui, bahwa selama ini pengadilan agama belum pernah menyelenggarakan sidang Isbat Nikah terpadu. Program inipun belum diagendakan. Oleh Karena itu dibutuhkan kerjasama 3 instansi yakni Pengadilan Agama, Kementerian agama dan Disdukcapil," tutupnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini