Sosialisasi Perbub Covid-19 Pelalawan, Denda Rp.100 Ribu Tak Pakai Masker Hingga Rp.3 Juta Bagi Pelaku Usaha

Redaksi Redaksi
Sosialisasi Perbub Covid-19 Pelalawan, Denda Rp.100 Ribu Tak Pakai Masker Hingga Rp.3 Juta Bagi Pelaku Usaha
zul/riaueditor.com

PELALAWAN, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Pelalawan sejak hari ini, Rabu (23/9/2020) sepekan ke depan mensosialisasikan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.

"Ya, sepekan ke depan kita masih tahap sosialisasi secara serentak se Kabupaten Pelalawan, selanjutnya tinggal penerapan saja. Sosialisasi akan dilakukan pihaknya bersama TNI-POLRI dengan mengumumkan langsung ke masyarakat melalui pengeras suara," ucap Abu Bakar FE, M.M.AP Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan kepada riaueditor.com.

Menurutnya, dalam Perbub ada poin penting terkait penerapan protokol kesehatan baik untuk perseorangan maupun badan usaha. Jika pekan depan masih ditemukan adanya pelanggaran, maka akan dijatuhi sanksi, dengan sidang di tempat.

Adapun sanksi anksi perorangan akan diterapkan secara bertahap. Pertama berupa teguran secara lisan dan tertulis, kemudian kerja sosial. Jika masih melanggar akan diberikan sanksi administratif dan penyitaan kartu identitas. 

Selanjutnya untuk sanksi badan usaha, juga diberikan secara bertahap. Dimulai teguran lisan atau tertulis. Kemudian denda administrasi, seerta penghentian sementara operasional usaha, dan terakhir pencabutan izin usaha.

"Untuk sanksi administratif perorang ini berupa denda Rp 100 ribu. Sanksi administrasi badan usaha berupa denda mulai Rp 500 ribu, Rp 1,5 Juta dan ketiga Rp 3 Juta. Nantinya uang denda akan dimasukkan ke kas daerah," terang Abu Bakar.

Masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Pelalawan untuk mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas.

"Bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan, maka kami tidak akan segan-segan untuk menerapkan aturan yang sudah dituangkan dalam Perbub ini," pungkasnya.(ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini