Sesuai PMK 235 Tahun 2015, Penyaluran Anggaran Sesuai Permintaan dan Lebih Ketat

Redaksi Redaksi
Sesuai PMK 235 Tahun 2015, Penyaluran Anggaran Sesuai Permintaan dan Lebih Ketat
Hanafie SSos,MSi
PELALAWAN, riaueditor.com - Untuk cara proses anggaran Pemerintah pada tahun 2016 ini akan berbeda pelaksanaannya dengan tahun-tahun lalu. Pasalnya setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun 2015 tentang tata cara penyaluran anggaran harus sesuai permintaan.

"Ya, sistemnya mengajukan anggaran. Jadi seluruh SKPD akan menyusun terlebih dahulu kebutuhannya lalu diajukan. Contohnya untuk bulan Januari dibutuhkan seluruh anggaran Rp.60 Miliar maka akan diajukan dulu. Jadi tidak sama seperti dulu dimana anggaran sudah ada di kas," papar Kabag keuangan Hanafie SSos,MSi kepada riaueditor, Senin (25/1/2016).

Hanafie meminta kepada seluruh Satuan Kerja untuk lebih teliti dalam mengajukan anggaran, terutama sekali soal pengajuan gaji dan belanja langsung.

"Disini dibutuhkan kerjasama kepada seluruh SKPD terutama sekali ketelitian dalam mengajukan anggaran. Jika nantinya tidak diajukan, secara otomatis akan terkendala. Jadi disini penyalurannya sangat ketat. Ini yang harus menjadi perhatian seluruh pihak," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Hanafie, dikarenakan sistem penyaluran anggaran baru dilaksanakan tahun ini, tetapi diharapkan seluruh SKPD sudah sangat siap dengan aturan yang diberlakukan.

"Ya, seperti saya katakan lebih teliti dan cermat dalam pengajuan anggaran. Peraturan ini tentunya berproses. Lama-kelamaan juga akan terbiasa," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini