Sepanjang 2017, Ditlantas Polda Riau Terbitkan 450 Ribu STNK

Redaksi Redaksi
Sepanjang 2017, Ditlantas Polda Riau Terbitkan 450 Ribu STNK
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Sepanjang tahun 2017, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, mendata dan menerbitkan berkas administratif sebagai syarat legalitas kepemilikan kendaraan bermotor yang ada di Riau.  

Berkas administratif legalitas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut, yakni Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan bermotor mulai dari roda dua, empat atau lebih di Riau.

Data yang dirangkum dari Dit Lantas Polda Riau, terhitung sejak awal Januari hingga akhir Desember 2017, Dit Lantas Polda Riau tengah menerbitkan atau mengeluarkan sebanyak 250 ribu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bermotor roda dua atau lebih untuk di wilayah Riau.

"Pengeluaran atau penerbitan TNKB tersebut, kita data berdasarkan rekapitulasi dari keseluruhan Jajaran Dit Lantas Polda Riau, baik secara baru, pergantian atau perpanjangan TNKB kendaraan," kata Dirlantas Polda Riau Kombes Pol M Rudy Syafruddin, SIK, SH melalui Kasubdit Regident AKBP M Mustofa, SIK MSi pada oketimes.com saat dikonfirmasikan Selasa (23/1/2018) siang.

Sedangkan realisasi untuk pengeluaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lanjut AKBP M Mustofa, terdata sejak awal Januari hingga akhir Desember 2017, pihaknya juga tengah menerbitkan sebanyak 450 ribu STNK, baik secara pembuatan baru, perpanjangan dan hingga pergantian hilang.

"Itu semua data yang terbaru yang sudah kita himpun dari jajaran Dit Lantas Polda Riau yang ada di kabupaten kota di Riau. Pengeluaran STNK itu, mulai dari kendaraan roda dua, empat dan seterusnya," terang M Mustofa.

Selanjutnya, mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru ini juga menyebutkan, bahwa data untuk penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk di wilayah Riau, sejak awal Januari hingga akhir Desember 2017, Ditlantas Polda Riau tengah mengeluarkan sebanyak 250 ribu BPKB.

"Pengeluaran BPKB itu, kita lakukan untuk pembuatan baru dan pergantian balik nama pemilik kendaraan yang ada di jajaran kita," pungkas Kasudit Regident Ditlantas Polda Riau ini dengan meyakinkan. (ars) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini