Satpol PP se Riau Terapkan Konsep Penertiban Tanpa Pengusiran PKL

Redaksi Redaksi
Satpol PP se Riau Terapkan Konsep Penertiban Tanpa Pengusiran PKL
vila/riaueditor.com
PEKANBARU, riaueditor.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Riau telah menerapkan konsep penertiban tanpa pengusiran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini membuat pencitraannya dinilai buruk.

Konsep tersebut menurut Kasatpol PP Riau melalui Kepala Tata Usaha Satpol PP Riau, Dendi, selama ini apa yang dilakukan Satpol PP untuk menertibkan PKL melakukan cara pengusiran dan tindakan seperti itu merupakan sikap yang tidak mencerminkan citra dan wibawa Satpol PP.

"Oleh karena itu, dengan adanya Bimtek ini, maka apa yang dilakukan selama ini dalam pelaksanaan penertiban PKL dengan cara pengusiran harus diubah dengan cara memberikan tempat untuk PKL dan segera diarahkan ketempat yang baru sesuai tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah,"jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/5) di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.

Kegiatan ini selain pembekalan diruangan, lanjut Dendi, juga dilakukan kegiatan simulasi dilapangan dengan tujuan memperlihatkan kepada peserta bentuk wujud tata cara penegakan Perda oleh Satpol PP Pekanbaru salah satunya di Pasar Jongkok Purwodadi Panam, Pekanbaru.

"Kegiatan Bimtek ini berlangsung dari tanggal 12-15 Mei 2014 yang diikuti 69 peserta dari berbagai kabupaten/kota se Riau dengan sumber anggaran APBN 2014 melalui dana dekonsentrasi Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri 2014 dengan nilai sekitar Rp200 juta,"jelasnya.

Ditambahkan Dendi, tujuan diadakan Bimtek ini yakni untuk meningkatkan pemahaman dan Tupoksi Satpol PP, meningkatkan pengetahuan dalam penegakan perda dan pencitraan serta penertiban umum.

"Sasarannya yaitu terwujudnya penegakan perda di provinsi Riau oleh Satpol PP dengan mengedepankan prinsip, humanis, tegas dan beriwibawa," tandasnya.

Adapun sebagai narasumber acara Bimtek tersebut yakni Danrem 031/WB Brigjen TNI Prihadi Agus Irianto dan dihadiri langsung Direktur Satpol PP dan Linmas Ditjen PUM Kemendagri yang diwakili Kasubdit Peningkatan Kapasitas SDM Edi Suharmanto, kejari Pekanbaru, Korwas PPNS Polda Riau dan  Pengadilan Negeri Pekanbaru.(vila)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini