Satpol PP Janji Akan Bongkar Bangunan Kios Samping Bank Bukopin Pasar Sail

Redaksi Redaksi
Satpol PP Janji Akan Bongkar Bangunan Kios Samping Bank Bukopin Pasar Sail
fin/riaueditor.com
Satpol PP Janji Akan Bongkar Bangunan Kios Samping Bank Bukopin Pasar Sail yang melanggar Garis Sempadan bangunan (GSB).
PEKANBARU, riaueditor.com - Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian melalui Kabid Penegak Perda, Fardamansyah SH berjanji segera membongkar bangunan empat petak mirip kios yang berada di samping Bank Bukopin jalan Hang Tuah depan Pasar Sail. Menurut warga setempat pemilik bangunan tersebut adalah Merry, Bos super market Daily Mart depan Pasar Sail.

"Ya benar kita sudah menerima surat dari Distaruba untuk membongkar bangunan di samping Bank Bukopin Pasar Sail, Jalan Hangtuah dua bulan lalu. Kita bukannya tak menindaklanjuti, melainkan banyak persoalan yang diadukan masyarakat ke kita, tentunya kita juga harus meresponya," ujar Fardamansyah.

Fardamansyah menyebutkan, selain banyaknya pengaduan masyarakat untuk penindakan pihaknya juga mengalami keterbatasan personil Satpol PP yang saat ini masih menjadi kendala.

"Kita sudah menyiapkan segala sesuatunya agar Kasi Operasi Satpol PP dibawah komando, Fadly segera mengambil tindakan untuk membongkar bangunan atas nama pemilik Merry tersebut," jelasnya.

Pantauan wartawan riaueditor di lapangan, bangunan empat petak mirip kios tersebut tampak berbeda dengan bangunan lain yang sudah ada. Jaraknya dari bibir parit tak lebih dari dua meter.

Kabid Bangunan Distaruba Pekanbaru Jeki, mengaku, sesuai Perda Garis Sempadan Bangunan (GSB) Jalan Hangtuah Pekanbaru harusnya berada minimal 22 meter dari As jalan.

"Kalau masalah pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan, silahkan konfirmasi ke Kabid Pengawasan," ujarnya.

Sementara Kabid Pengawasan Distaruba Pekanbaru, Taufik, membenarkan adanya pelanggaran Perda terhadap bangunan yang terletak disamping Bank Bukopin Jalan Hangtuah Pekanbaru.

"Atas pelanggaran GSB tersebut, pihaknya telah menyurati Satpol PP Pekanbaru agar mengambil tindakan. Soal ketiadaan papan plang penghentian yang kita pasang dua bulan lalu pada bangunan yang menyalahi GSB tersebut, silahkan konfirmasi ke Satpol PP Pekanbaru, mereka yang punya kewenangan sebagai penegak Perda," ungkap Taufik. (fin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini