SK Gubri Defenitif Menunggu Kepres

Redaksi Redaksi
SK Gubri Defenitif Menunggu Kepres
Kabiro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rahima Erna
PEKANBARU, riaueditor.com - Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus Gubernur Riau non aktif Anas Maamum telah dikeluarkan. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI diminta segera mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur definitif.

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rahima Erna mengatakan, pihaknya masih menunggu Keputusan presiden (Kepres) tentang pengangkatan Gubernur Riau defenitif yang akan menetapkan Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

"Belum ada info apa-apa, kita masih menunggu Kepresnya baru bisa melakukan tahapan selanjutnya," kata Rahima Erna saat dihubungi melalui telpon selulernya, Jumat (4/3).

Dijelaskannya, pihaknya juga belum menerima salinan Mahkama Agung (MA) terkait putusan ingkrah kasus hukum Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun. "Jadi belum bisa diinformasikan dulu," tukasnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini Riau masih dijabat oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Setelah putusan MA menolak kasasi Gubernur Riau Non Aktif Annas Maamun, Arsyadjulian Rachman akan diangkat dalam waktu dekat.

Sementara Annas Maamun meninggalkan jabatannya setelah tersangkut kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Kuansing. Vonis pengadilan menjatuhi Annas Maamun dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta.(dea)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini