Ranperda Pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Redaksi Redaksi
Ranperda Pengaturan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
images
SIAK, riaueditor.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak, merupakan ujung tombak dalam pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung.

Demikian disampaikan Bupati Siak Drs H Syamsuar, M.Si saat menyampaikan empat Ranperda pada paripurna Dewan di gedung Panglima Jimbam, DPRD Kabupaten Siak kemarin.

Menurut Bupati, menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, setiap Pemerintah Kabupaten Kota perlu menyusun dan atau menyempurnakan peraturan daerah tentang Bangunan Gedung dan penataan lingkungan sesuai dengan norma peraturan tersebut. Karena itu Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung merupakan ujung tombak dalam pengaturan penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dengan adanya peraturan daerah itu, pembangunan gedung mestinya akan berlangsung tertib, dan tercapainya keandalan bangunan sesuai dengan fungsinya. Untuk pengawasan pelaksanaan Perda itu, Pemerintah Daerah akan menerapkannya melalui mekanisme penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikasi kelayakan fungsi Bangunan Gedung (SLF) serta surat persetujuan dan penerapan pembongkaran bangunan gedung, ujar Syamsuar.

Bupati menambahkan pentingnya pengaturan peraturan daerah tentang Bangunan Gedung karena dalam kenyataannya masih banyak ditemui permasalahan berkenaan dengan penataan bangunan dan lingkungan.

Pembangunan Gedung terutama di kawasan perkotaan, seperti masih banyak yang dibangun tanpa dilengkapi dengan IMB, atau ada dengan IMB tetapi masih belum memenuhi persyaratan teknis, sehingga kurang andal terhadap gempa dan sangat rawan terhadap kebakaran.

"Disamping itu masih banyak bangunan gedung yang dibangun tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan yang menjadi penyebab bencana banjir dan longsor, serta memunculkan kawasan kumuh dan kerawanan kriminalitas," pungkas Bupati.(Adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini