Pukat Harimau Merajalela, Dinas Perikanan Rohil Tak Miliki Kewenangan

Redaksi Redaksi
Pukat Harimau Merajalela, Dinas Perikanan Rohil Tak Miliki Kewenangan
hen/riaueditor.com
Pukat Harimau Merajalela, Dinas Perikanan Rohil Tak Miliki Kewenangan

BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Pukat harimau meraja lela, Dinas Perikanan Rokan Hilir tak bisa berbuat apa-apa, pasalnya kewenangan pengawasan hanya dimiliki oleh pemerintah provinsi dan pusat saja.

Demikian ungkap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Muhammad Amin ketika dikonfirmasi riaueditor.com baru-baru ini terkait maraknya aksi penangkapan Ikan menggunakan Pukat Harimau di perairan wilayah hukum Rohil.

"Fungsi pengawasan hanya dimiliki pemerintah provinsi dan pusat. Laut pun demikian, di atas 12 mil pusat dibawah 12 mil propinsi," paparnya, seraya menyuruh membaca kitab UU 23 Tahun 2014.

Menurut Muhammad Amin, kabarnya sebentar lagi provinsi segera membuat UPT pengawasan di Rohil dan segera melantik pejabatnya. Kemudian sebagai tambahan informasi Pusat sudah bangun Pos PSDKP di dekat bundaran selamat datang jalan pelabuhan baru kelurahan Bagan barat, kecamatan Bangko.

"Kita tunggu bersama saja," tandasnya singkat.

Sebelumnya, masyarakat nelayan lokal yang melaut merasa resah dan sangat dirugikan atas kehadiran pukat harimau, spontan aksi ilegal tersebut di di dokumentasikan oleh para nelayan, jika tidak ada tindakan dari pemerintah dan aparat di pasang mendatang, maka para Nelayan akan melakukan aksi pembakaran terhadap kapal pukat harimau yang membuat habitat laut punah.

"Kita tunggu dulu tindakan nyata dari aparat hukum kita yang membidangi keamanan Laut dan Pemerintah, jika trip depan masih ada juga lagi maka akan kami videokan segala aktivitas mereka (Pukat Harimau -red)," ujar Andi (35), salah satu Nelayan Jaring. (hen)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini