Polsek Batang Cenaku Gelar Sosialisasi UU Darurat, 47 Senpi Rakitan Diserahkan.

Redaksi Redaksi
Polsek Batang Cenaku Gelar Sosialisasi UU Darurat, 47 Senpi Rakitan Diserahkan.
ali/riaueditor.com
Polsek Batang Cenaku Gelar Sosialisasi UU Darurat, 47 Senpi Rakitan Diserahkan.
RENGAT, riaueditor.com - Dalam rangka menciptakan kondisi yang aman dan tenteram bagi masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Cenaku kabupaten Indragiri (Inhu) menggelar sosialisasi tentang UU DARURAT No. 12 Th 1951, pada hari ini Rabu (10/8) ke desa Aur Cina, Desa Pejangki, Desa Batu Papan dan sekitarnya.

Hasilnya  penyerahan senpi rakitan (Gobok) secara sukarela, pada hari  Rabu (10/8) sekitar Pukul 13.30 wib Kades Pejangki Atan Puji datang ke Mapolsek Batang Cenaku membawa satu pucuk senpi rakitan dan menyerahkan pada Kapolsek Batang Cenaku Iptu H.Arsyad.


"Sosialisasi ini dilakukan Kapolsek Iptu H. Arsyad beserta 4 Orang Anggota dimana dalam sosialisasi tersebut disampaikan himbauan kepada Masyarakat yang memiliki Senpi baik rakitan atau Gobok yang sangat membahayakan untuk menyerahakannya", kata Iptu Yarmen Djambak mewakili Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk.

Setelah diadakan sosialisasi Masyarakat memahami larangan sebagaimana UU DARURAT No. 12 Th 1951, terangnya.

"Sekitar Pukul 15.30 wib mantan Kades Aur Cina Syaril Sy datang ke Mapolsek Batang Cenaku datang menyerahkan dua Pucuk senpi Rakitan kepada Kapolsek Batang Cenaku milik warga yang bernama Amir dan Udin", terangnya lagi.

Senpi tersebut diamankan di Mapolsek Batangg Cenaku dimana  keseluruhannya berjumlah 47 Pucuk, terdiri dari 1 Pucuk yang pakai kokang dan 46 pucuk yang tidak pakai kokang, tutupnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini