Pemprov Riau Perjuangkan Hak Masyarakat Tempatan & Daerah Terhadap Kelola WK Migas di Riau

Redaksi Redaksi
Pemprov Riau Perjuangkan Hak Masyarakat Tempatan & Daerah Terhadap Kelola WK Migas di Riau
Wagubri, Edy Natar Nasution

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution menyebutkan beberapa strategi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat tempatan dan penglibatan daerah terhadap pengelolaan wilayah kerja (WK) Migas di Provinsi Riau.

Disampaikannya saat menjadi narasumber dalam webinar terkait optimalisasi potensi wilayah kerja (WK) migas Rokan bagi masyarakat Riau, yang berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (15/07/2020).

Wagubri menyampaikan tujuh strategi Pemprov Riau terhadap hal tersebut diantaranya, pertama, mendorong dan memfasilitasi percepatan proses transisi atau pengalihan pengelolaan Blok Rokan antara PT. CPI dan PT. Pertamina Hulu Rokan agar berjalan lancar, sehingga produksi atau lifting minyak bumi dapat terjaga.

"Kemudian yang kedua, memaksimalkan peran BUMD Riau yang bergerak di sektor Migas dalam upaya  mengimplementasikan paradigma daerah penghasil energi yang seharusnya mendapatkan prioritas manfaat energi," kata Wagubri

Ketiga, menyiapkan BUMD Riau sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, khususnya yang bergerak disektor migas untuk mempercepat proses pengalihan PI 10 persen WK Rokan khususnya, selain itu mengupayakan PI 10 persen WK Siak dan WK Kampar, WK Malacca Straits, WK Bentu, WK CPP dan WK Migas lainnya.

Selanjutnya Keempat, menyiapkan keikutsertaan BUMD dalam pengelolaan Blok Rokan melalui mekanisme B to B, atau BUMD bekerjasama dengan pihak lain dalam hal pendanaan dan teknis operasional untuk B to B dengan PT. Pertamina Hulu Rokan.

"Berikutnya, menyiapkan BUMD Riau agar aktif dalam kegiatan Bisnis Usaha Hulu dan Hilir Migas serta Jasa Penunjang Migas," sebutnya.

Keenam, pengusaha lokal dan masyarakat tempatan diberikan kesempatan yang sama dalam kesempatan berusaha, baik sebagai pelaksana proyek dan tenaga kerja pada KKKS maupun pada kegiatan jasa penunjang seperti pengelolaan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Blok Rokan pada PT. CPI bersama dengan stakeholder terkait, pembangunan pipa minyak mentah dan pengembangan sumur-sumur baru serta usaha penunjang lainnya.

"Terakhir, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota daerah penghasil migas harus dilibatkan dalam wewenang mengkoordinir dan mensinergi program CSR pada WK Migas Blok Rokan dengan program pembangunan daerah," tutup Edy Natar. (MCR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini