RENGAT(riaueditor)- Pemotongan Tunjangan Profesi Sertifikasi (TPS) Guru Agama anggaran tahun 2012 yang di transfer langsung ke rekening masing masing guru agama SD, SMP dan SLTA melalui rekomendasi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya terungkap juga setelah Kepala Kantor Kemenag. Inhu Abd Khodir membantah pada pemberitaan sebelumnya.
Melalui Kepala Seksi Mapenda Kemenag Kab. Inhu, Alpendri MPd.I selasa (24/12) di Air Molek kepada Wartawan menjelaskan bahwa sebenarnya kantor kemenag tidak ada pemaksaan pemotongan wajib dan pemotongan bervariasi terhadap penerima TPS hingga mencapai 1 juta rupiah.
Dijelaskannya Pemotongan wajib sebesar 500 ribu rupiah yang ditudingkan berbagai pihak terhadap lembaganya adalah hasil kesepakatan perwakilan guru agama dari masing masing sekolah tingkat SD, SMP dan SLTA yang telah menetapkan akan menyisihkan 250 ribu per semester apabila TPS cair. Karena TPS cair sekaligus dua semester maka jumlahnya 500 ribu, namun Kami tidak memaksa.
“Itu kesepakatan mereka, kalau tak dikasi juga tak apa-apa. Dan kesepakatan mereka saya pun tak tahu, mereka sendiri yang membuat dan memberikan sejumlah 500 ribu jelasnya,” terang Alpendri.
Jelasnya lagi, sedangkan yang disebut pemotongan bervariasi hingga mencapai 500 ribu itu kehendak mereka sendiri dan kami tidak ada meminta, akan tetapi mereka sendiri yang memberi ke sejumlah staff honorer di kantor. Dan itu terserah mereka memberikan kepada rekan-rekan honorer yang ada di kantor, imbuhnya.
TPS guru agama bagi yang PNS diterima mereka per bulan sejumlah gaji pokok dikalikan satu semester, oleh karena semester kemaren belum diterima maka tahun 2012 ini dirapel menjadi satu kali pengeluaran.
Diakuinya TPS guru agama ada yang baru hanya menerima 10 bulan dan 11 bulan namun ada yang telah mencukupi satu tahun.
Dijelaskannya Variasi ini disebabkan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) tahun 2012 yang telah diajukan sebelumnya ke pusat tidak mencukupi pembagian terhadap TPS guru yang seharusnya dibayarkan. Hal ini disebabkan adanya Kenaikan gaji berkala (KGB) yakni kenaikan gaji guru PNS sejumlah 15 persen, dan penambahan jumlah TPS sehingga anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya tidak mencukupi.
“Namun bagi penerima yang baru 10 dan 11 bulan akan diberikan pada anggaran tahun depan dan Akrualisasi di tahun 2013 sebagai mana layaknya tahun sebelumnya, sebab tahun 2011 lalu pun sama kejadiannya seperti ini," tukasnya.
Dari 129 guru agama di Inhu hanya 58 orang yang belum dapat dibayar lunas, sedangkan bagi guru agama madrasyah dan guru swasta lainnya baik guru agama Kristen,Hindu dan Budha yang juga sudah mendapat sertifikasi tidak ada masalah dan tidak complain, pungkasnya.(ali)