Pemkab Rohil Kurangi Jam Kerja Pegawai

Redaksi Redaksi
Pemkab Rohil Kurangi Jam Kerja Pegawai
Plt Sekda Rohil, Surya Arfan
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melakukan pengurangan jam kerja pegawai sebanyak dua jam dari hari biasa selama bulan suci Ramadan 1437 H tahun 2016 ini. Untuk unit kerja, diatur oleh unit kerja masing-masing Satker.

Pelaksana Tugas Sekdakab Rohil, Surya Arfan menyebutkan, atas pengurangan jam kerja tersebut, jam pulang kerja PNS selama Ramadan ini akan berbeda dari hari biasa, karena jam kerja dipotong dua jam.

"Senin sampai Kamis, masuk pukul 8 pagi dan pulang pukul 3 sore, waktu istirarah 30 menit. Sedangkan Jumat, mulai pukul 8 pagi hingga pukul 2.30 siang, jam istirahat 30 menit," kata Surya Arfan.

Pengurangan jam kerja tersebut, menurut Plt Sekda Rohil ini berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 03 tahun 2016 terkait pengaturan jam kerja PNS. Dalam surat edaran tersebut juga diketahui bahwa apel pagi ditiadakan.

Atas surat edaran tersebut, Surya berharap kepada seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemkab Rokan Hilir agar menaatinya.(hen)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini