PT TGB Bangun Tower tanpa Izin di Pelalawan

Redaksi Redaksi
PT TGB Bangun Tower tanpa Izin di Pelalawan
zul/riaueditor.com
Tower di Km 55 milik PT TGB tak kantongi Izin.
PKL.KERINCI, riaueditor.com- Sejumlah anggota Satpol PP Jumat siang (30/5/2014) mendatangi bangunan tower di 2 lokasi yakni di KM 55 dan di KM 5 Pangkalan Kerinci. Dari 2 lokasi tower ini, Satpol PP menggiring 2 pekerja yang sedang memasang anti petir tower.

Demikian dikatakan Kakan Satpol PP Pelalawan Nifto Anin melalui Kasie Perundang undangan Taswir didampingi  Kasie Operasi dan pengendalian Rachmadani kamal S.Sos. Menurut Taswir, dua tower ini tidak memili Izin. Karena dalam aturan, harus terlebih dahulu mengantongi izin prinsip yang dikeluarkan Bupati Pelalawan dan selanjutnya Izin Mendirikan Bangunan.

"Namun tower yang dibangun oleh PT Tower Bersama Grup tidak satupun memiliki izin. Satu tower lagi di SP 5, namun masuk wilayah Kabupaten Siak. Terpaksa Kita bawa 2 orang pekerjanya Samud dan Yoga Pratama yang sedang memasang anti petir. Selang beberapa jam pengawas tower atas nama Hari datang. Pengawas saat ditanya tidak tahu-menahu soal izin dan memberikan nomor pemilik Tower atas nama Sandi," Paparnya.

Saat Kita hubungi Sandi di nomor 085271705xxx, dirinya mengakui belum ada izin sama sekali yang diurus dan sedang berada di Ujung Batu.

"Dia mengaku dan berjanji akan mengurus izin. Infonya tower untuk operator dan jaringan seluler. Kali ini Kita memberikan peringatan persuasif dan meminta pekerjaan pembangunan tower dihentikan. Kita juga sudah menhubungi Dinas Perhubungan untuk segera ikut dalam pengawasan tower," Tegas Taswir.

Ditambahkan Kasie Operasi dan pengendalian Satpol PP Rachmadani Kamal menyebutkan bahwa perintah untuk mengawasi dan memantau pembangunan tower ini langsung dari Bapak Bupati.

"Tower ini juga bermasalah dengan jalur terbang helikopter. Dan lain sebagainya. Atas perintah ini Kita lakukan pengawasan dan menindaklanjuti soal izin bangunan. Kalau izin prinsipnya tidak dikeluarkan maka akan dilakukan pembongkaran yang nantinya akan berjoordinasi dulu dengan pihak Pengadilan," terangnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini