PNS Membandel, TPP Dipotong 100 Persen

Redaksi Redaksi
PNS Membandel, TPP Dipotong 100 Persen
Kepala BKD Kabupaten Pelalawan, Andy Yuliandri, S.Kom
PKL.KERINCI, riaueditor.com- Senin 4 Agustus 2014 seluruh PNS kembali masuk kerja seperti biasa pasca libur bersama Idul Fitri 1435 H. Bagi PNS yang tidak masuk kerja, sanksi bagi PNS sudah jelas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Disiplin Pegawai dan ini merupakan intruksi langsung dari Bupati Pelalawan.

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan Andy Yuliandri, S.Kom kepada riaueditor.com, Ahad (3/8/2014). Menurutnya, dalam Perbup tentang disiplin pegawai tersebut berbunyi sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang tidak hadir cukup berat.

"Bagi PNS yang absen diberikan hukuman pemotongan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) selama satu bulan sebesar 100 persen. Sedangkan bagi pegawai honorer, dipotong gaji selama sebulan. Artinya, untuk bulan depan tidak menerima gaji," papar Andy.

Dikatakan Andy, surat edaran berisi pengumuman libur lebaran lalu berpijak pada Surat Edaran Keputusan Bersama yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2013 dan Nomor SKB 05/SKB/Menpan-RB/2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Iedul Fitri tahun 2014. Dalam surat itu dinyatakan, libur nasional Hari Raya Iedul Fitri 1435 H jatuh pada hari Senin dan Selasa lalu (28-29/7), sedangkan hari Rabu sampai Jum`at yakni tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus yaitu cuti bersama Lebaran 1435 H.

"Maka hari Senin 4 Agustus seluruh PNS telah kembali masuk kerja seperti biasa. Jangan ada yang menambah libur," terang Andi.

Ditambahkan Andy,seperti biasanya pada awal masuk kerja pasca lebaran, maka akan dilakukan apel pagi pukul 07.30 Wib dilanjutkan dengan melakukan absensi bagi seluruh PNS dimasing - masing SKPD.

"Jika usai absensi Bupati meminta untuk dilakukan inspeksi mendadak maka akan kita laksanakan. Sedangkan absensi PNS akan Kita laporkan ke Bupati Pelalawan nantinya," ungkapnya.

Seperti yang menjadi intruksi Bupati, saat ini sedang dalam upaya percepatan pelaksanaan program kegiatan, sekaligus menyesuaikan serapan dana APBD yang belum sesuai target. Oleh karena itu butuh kerja keras dan fokus yang ekstra. Apalagi kita menerapkan 5 hari kerja. Makanya tidak ada yang menambah- nambah libur. Sanksi pasti diberikan kepada PNS yang membandel," terang Andy.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini