Larangan PNS Berkegiatan Dihotel Belum Bisa Diterapkan

Redaksi Redaksi
Larangan PNS Berkegiatan Dihotel Belum Bisa Diterapkan
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM
PEKANBARU, riaueditor.com- Keluarnya aturan pelarangan PNS menggelar kegiatan di hotel-hotel yang mulai berlaku 1 Desember 2014 oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dinilai DPRD Kota Pekanbaru belum final dan belum bisa diterapkan seperti yang diminta.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal MM mengaku melihat kondisi yang ada aturan dari PAN-RB tersebut hanya bersifat himbauan dan tidak final serta belum layak diterapkan.

"Kita melihat kebijakan itu bukan kebijakan final, tetapi masih berbentuk himbuan. Kita tunggu sajalah kebijakan final dari pemerintah pusat bagaimana bentuk larangannya seperti apa karena statusnya pelaeangan itu masih belum jelas," kata Nofrizal ketika dikonfirmasi dikantor DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (6/1)

Jika nantinya memang peraturan itu diberlakukan, menurut Nofrizal, maka pihak hotel akan melakukan efisiensi tenaga kerja dan akan berdampak pada Sumber Daya Manusia (SDA) sehingga akan menambah tingkat penganggutan di Kota Pekanbaru.

"Efesiensi tenaga kerja akan terjadi secara signifikan, sebab, pendapatan dari hotel itu bukan saja dari pemasukan dari kegiatan-kegiatan pemerintah saja, tetapi ada pemasukan dari swasta maupun dari masyarakat," jelas Nofrizal.

Dengan adanya larangan PNS melakukan kegiatan di hotel, ditambahkan Nofrizal juga berpengaruh kepada pendapatan daerah Kota Pekanbaru dari sektor perhotelan. Nofrizal mengakui ini ini bisa saja terjadi. Efek domino kebijakan tersebut tidak serta merta hanya berlaku satu bulan hingga tiga bulan, tetapi akan kelihatan setahun kemudiannya.

"Kalau ada kegiatan dinas dengan mengundang ratusan masyarakat tetapi dinas terkait tidak memiliki aula atau ruangan pertemuan bagaimana? Apakah kegiatan tersebut dilarang juga. Untuk itu, kita tunggu saja kebijakan yang final dari pemerintah seperti apa, kalau semua kegiatan dinas untuk kepentingan masyarakat dilarang juga, mana mungkin program kerja dinas dapat berjalan dengan baik," tuturnya Nofrizal. (eza)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini