Kendati Belum ada Pergub, UMK 2013 Sudah Bisa Dipergunakan

Redaksi Redaksi
PEKANBARU, riaueditor.com- Hingga kini, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Riau belum menerima Surat Keputusan atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013. Namun, dalam hal ini daerah kabupaten/kota sudah bisa menerapkan besaran UMK 2013 yang disepakati.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertransduk Riau melalui Kepala Seksi Syarat Norma Kerja, Seniyanto kepada wartawan, Jumat (4/1). Dikatakannya, walau SK atau Pergub tentang UMK 2013 belum terbit,
tetapi kan sudah ada kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK), maka tidak ada masalah lagi.

"Apalagi, saat inikan sudah semua kabupaten/kota di Provinsi Riau mengajukan draf UMK 2013 ke Disnakertransduk untuk diterbitkan SK atau Pergub. Tentu ini tidak ada masalah lagi, sebab hanya menunggu diterbitkan. Namun demikian UMK 2013 itu tetap diberlakukan per 1 Januari oleh perusahaan," kata Seniyanto.

Menurutnya, belum turun atau terbit aturan itu bukan berarti pihak perusahaan tetap menggunakan UMK tahun sebelumnya. Sebab, inikan lanjut Seniyanto sudah ada penetapan kesepakatan dari DPK masing-masing daerah akan besaran UMK 2013 itu. Jikalau ada perusahaan tidak menerapkan, maka bisa dikenakan sanksi.

Sebab sambungnya, ini sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu sudah jelas dicantumkan aturan-aturan yang berlaku. Memang katanya, kalau UMK itu diberlakukan terhadap pekerja/buruh yang masa kerja 0 hingga 1 tahun. Sedangkan masa kerja yang diatas itu, sebutnya kebijakan bisa disesuaikan.

"Namun bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran UMK untuk pekerja/buruh diatas kesepakatan. Maka hal ini tidak dibenarkan untuk menurunkanya. Karena, ini untuk menjaga suasana kondusif yang harmonis antara pekerja/buruh dengan pihak perusahaan. Ini yang harus dipahami berbagai pihak secara bersama," pintanya.

Dikesempatan itu Seniyanto menjelaskan, ke 12 draf UMK 2013 diajukanya setiap kabupaten/kota yang diterima Disnakertransduk Riau untuk diterbitkanya Pergub itu. Maka diketahui dari pengajuan itu Kabupaten Bengkalis merupakan UMK 2013 tertinggi dari yang lainnya. Yakni UMK Bengkalis itu sebesar Rp1.610.000.

"Kabupaten Bengkalis tertinggi, yakni Rp1.610.000. Disusul Siak Rp1.600.000. Untuk Inhu sebesar Rp1.548.888. Rohil Rp1.520.000, Meranti Rp1.510.000. Inhil Rp1.492.000 dan Kampar Rp1.492.000. Dumai Rp1.490.000, Kuansing Rp1.447.800. Rohul Rp1.450.000, Pekanbaru Rp1.450.000, Pelalawan Rp1.445.000," katanya.(das)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini