Kemenag Kampar Terbitkan Buku Himpunan Peraturan dan Fatwa Zakat

Redaksi Redaksi
Kemenag Kampar Terbitkan Buku Himpunan Peraturan dan Fatwa Zakat
Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Nurjannah S.Pd.
BANGKINANG, riaueditor.com - Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berzakat, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar menerbitkan buku Himpunan Peraturan dan Fatwa Tentang Zakat.

Buku ini memuat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat serta beberapa fatwa Majelis Ulama Indonesia yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

Hal itu disampaikan Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Nurjannah S.Pd kemarin diruang kerjanya.

Dikatakan, Pengelolaan zakat dewasa ini memiliki tiga kelemahan yang saling terkait yakni, kelemahan pada aspek filosofis atau epistemologinya, kelemahan dari segi struktur dan kelembagaannya dan kelemahan dari segi manajemen dan operasionalnya. Kelemahan-kelemahan ini saling terkait satu sama lain dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penanaman kesadaran di tengah masyarakat akan pentingnya ibadah zakat, Ujarnya.

Melalui buku ini diharapkan masyarakat semakin memiliki wawasan tentang pengelolaan zakat serta semakin sadar akan pentingnya pengelolaan zakat, katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Drs H Fairus MA, mengatakan bahwa Zakat merupakan salah satu rukun Islam, kewajiban dalam menunaikan zakat memiliki posisi yang sama dengan kewajiban mendirikan Sholat. Di awal kedatangan Islam, kaum yang enggan membayar zakat diperangi oleh pemerintah Islam. Akan tetapi dalam waktu yang cukup lama, perhatian terhadap zakat mengalami kemunduran, negara alfa dalam mengurus zakat.

Belakangan kesadaran akan kekhilafan itu muncul kembali, negara kembali hadir di dalam pengelolaan zakat, bentuk eksistensi negara dalam pengelolaan zakat tersebut adalah dengan adanya Undang-Undang dan peraturan tentang pengelolaan zakat dan lebih konkretnya adalah adanya bidang atau seksi di Kementerian Agama yang konsen mengurus masalah zakat.

Ia berharap di masa yang akan datang akan semakin banyak diterbitkan buku-buku yang bisa memberikan pencerahan di tengah masyarakat, harap Fairus. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini