KUA Teluk Meranti Bingung, 50 KK Tak Kantongi Surat Nikah

Redaksi Redaksi
KUA Teluk Meranti Bingung, 50 KK Tak Kantongi Surat Nikah
ist.net
KUA Teluk Meranti Bingung, 50 KK Tak Kantongi Surat Nikah.
TELUK MERANTI, riaueditor.com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Teluk Meranti Disman Humar dibuat bingung, pasalnya lebih dari 50 Kepala Keluarga (KK) di kecamatan Teluk Meranti belum mengantongi surat nikah. Akibatnya, mereka tak bisa mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda penduduk (KTP).

Banyak keluarga yang sudah menikah secara sah, hadir kodi dan pihak KUA namun sampai keluarga tersebut memiliki anak bahkan cucu tak kunjung mendapatkan kartu keluarga. Mereka akhirnya protes ke kami, sebab dampaknya mereka tidak bisa mengurus KK dan KTP. Kami butuh bantuan agar masalah ini bisa diselesaikan," kata Disman Humar dihadapan Bupati Harris dan unsur Forkompimda Pelalawan saat Rakor di Kecamatan Teluk Meranti, Selasa (25/5) Kemarin.

Disman Humar menjelaskan, keluarga yang belum mengantongi surat nikah rata-rata mereka yang nikah sebelum kabupaten Pelalawan berdiri. "Mereka  yang nikah kebanyakan pada saat Pelalawan belum pemekaran dan masih bergabung di Kabupaten Induk Kampar. Waktu itu transportasi susah. Meski pak kodi sudah memegang berkas, tapi lambat pengurusannya. Ada juga yang syaratnya kurang, ada pulak mungkin yang tercecer. Maklum daerah kami jauh dari ibu kota Kabupaten," terang Disman Humar.

Mirisnya, dari 9 Desa yang ada di Teluk Meranti memiliki kasus yang sama. "Kalau 50 KK lebih, tiap desa ada. Satu desa ada yang 10 KK ada 15 KK belum punya kartu keluarga, jangankan desa yang jauh, dikelurahan juga masih ada yang belum punya," tukasnya.

Untuk itu ia berharap, kehadiran Bupati dan pihak terkait dipertemuan tersebut bisa mencarikan jalan keluar atas permasalahan ini. Disman mengaku pihaknya sedang mendata.

Secara geografis desa-desa di Teluk Meranti letaknya jauh, ada yang harus ditempuh jalur laut. Kalau diadakan sidang Isbat Nikah, kami mengusulkan bisa diselenggarakan di 3 titik. Sehingga masyarakat tidak terlalu jauh, sebab ada desa yang perlu mengeluarkan ongkos sampai Rp200 ribu untuk PP ke Kota Kecamatan.

"Kalau masyarakat yang berangkat ke ibukota Kecamatan tentu susah, berapa ongkos mereka, belum lagi saksi mereka nikah dulu yang harus dibawa," tutupnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini