Jelang Operasi Patuh, Polresta Pekanbaru Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Redaksi Redaksi
Jelang Operasi Patuh, Polresta Pekanbaru Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral
Humas Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lacang Kuning 2020. Operasi Kepolisian di bidang Lalu Lintas ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai pada tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020.

Jelang dilaksanakannya Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 Polresta Pekanbaru juga melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral bersama beberapa instansi yakni Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Jasa Raharja, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Departemen Agama Kota Pekanbaru, Sat Pol PP Kota Pekanbaru dan Detasemen POM I/3 Pekanbaru. 

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan di ruang Bunga Kiambang Polresta Pekanbaru, Senin (20/7/2020).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu`min Wijaya, SIK, MH melalui Wakapolresta AKBP Yusup Rahmanto, SIK, MH, yang memimpin rapat koordinasi menyampaikan Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan harapan terciptanya masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Dalam pelaksanaan Operasi petugas akan mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 40% dan preventif sebesar 40% sedangkan penegakan hukum sebesar 20%.

Dijelaskan AKBP Yusup Rahmanto, SIK,MH, selain melakukan peneguran dan himbauan terhadap pelanggar lalu lintas, dalam pelaksananaan Operasi Patuh kali ini petugas juga akan melakukan teguran terhadap pengendara yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan guna antisipasi penyebaran Virus Covid-19.

"Selain mematuhi peraturan lalu lintas, kita juga menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan saat berkendara atau beraktivitas di luar," imbau Wakapolresta.

Adapun yang menjadi sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2020 ini yakni pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas seperti pengemudi dan penumpang tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus lalu lintas, menggunakan Handphone saat berkendara, berkendara dalam kondisi mabuk, melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang. (Humas Polresta)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini