H Syafri Eks Dirut PD. Tuah Sekata Persilahkan Pemkab Pelalawan Lakukan Kasasi ke MA

Redaksi Redaksi
H Syafri Eks Dirut PD. Tuah Sekata Persilahkan Pemkab Pelalawan Lakukan Kasasi ke MA
H Syafri Eks Dirut PD. Tuah Sekata

PELALAWAN, riaueditor.com - Meski hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui bagian hukum selaku kuasa hukum dari Bupati Pelalawan H. M. Harris masih menunggu hasil putusan banding dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait keputusan hakim PTUN Kota Pekanbaru yang menerima menerima gugatan Ir. H. M. Syafri, M. Si dan menyatakan SK pemecatannya dari direktur Perusahaan Daerah (PD) Tuah Sekata Pelalawan tidak sah, yang bersangkutan mempersilahkan Pemkab Pelalawan lakukan kasasi ke MA. 

"Tanpa ada maksud untuk mendahului hasil putusan dari PTUN Medan,secara pribadi Saya persilahkan Pemkab Pelalawan lakukan kasasi ke MA. Itu kan hak dari Pemkab Pelalawan.Apapun hasil dari banding PTUN Medan nanti tentunya merupakan proses hukum yang berjalan," ucap H. Syafri kepada roaueditor.com, Selasa (18/2/2020).

Disinggung soal keyakinannya soal banding Pemkab Pelalawan di PTUN Medan akan ditolak, H. Syafri menyebutkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. 

"Kita pasti ada keyakinan namun alangkah baiknya proses yang sedang berjalan ini Kita hormati bersama-sama. Rasanya tidak ada salah Saya jika mengatakan kalau Pemkab Pelalawan dipersilahkan lakukan kasasi hinggan pengadilan teringgi dan terakhir ke MA," ungkapnya. 

Ditambahkannya, dirinya hingga kini sangat berkomitmen untuk memajukan BUMD Tuah Sekata. 

"Meski Saya tidak menjadi staf ahli Di BUMD Tuah Sekata, Saya siap untuk menyumbangkan pikiran dan gagasan demi kemajuan BUMD Tuah Sekata yang Saya kira sangat potensial dikembangkan," tukasnya.  (ZoelGomes)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini