FKUB Kampar Sosialisasi di Lima Kecamatan

Redaksi Redaksi
FKUB Kampar Sosialisasi di Lima Kecamatan
KAMPARKIRI, riaueditor.com- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kampar sosialisasikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang keagamaan yang   dengan kerukuran umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Demikian disampaikan ketua FKUB Kampar H. Zulhermis, SH melalui Bagian Sekretariat Martinus, MA di Aula Kantor Camat Kampar Kiri Hulu, Selasa (09/12). Dikatakannya, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah ini akan berlangsung selama tiga hari dan dilaksanakan di lima kecamatan, dimulai tanggal 9 Desember sampai 11 Desember 2014.

Ada pun lima kecamatan tersebut yakni Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kecamatan Perhentian Raja, Kecamatan Tambang, Kecamatan Gunung Sahilan dan Kecamatan Siak Hulu.

"Peserta dalam dalam kegiatan ini berjumlah 35 orang per Kecamatan, yang terdiri dari Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Ketua RT dan Ketua RW. Sedangkan narasumber pada kegiatan ini berasal dari FKUB Kabupaten Kampar," ujar Martinus.

Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah untuk mengetahui dan memahami
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Sehingga dengan diadakannya acara ini, setiap rumah ibadah khususnya yang berada di Kabupaten Kampar yang belum mempunyai izin, bisa mengurus izin secepatnya," kata Martinus. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini