PELALAWAN, riaueditor.com - Komisi I Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menyorot kinerja bagian hukum Setdakab Pelalawan yang dinilaj belum maksimal. Pasalnya, Pemkab Pelalawan telah dua kali kalah dalam gugatan oleh masyarakat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya, kita melihat kinerja bagian Hukum Setdakab Pelalawan masih belum maksimal. Dimana Pemkab Pelalawan telah dua kali melalui gugatan masyarakat melalui sidang PTUN. Tentunya kondisi tersebut membuat marwah Pemkab Pelalawan menjadi tercoreng. Dan atas kondisi ini, maka kita langsung memanggil Bagian Hukum Pemkab Pelalawan untuk menggelar pertemuan guna mengetahui apa kendala yang dihadapi," terang Ketua Komisi I DPRD Pelalawan Imustiar S.IP kepada riaueditor.com usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bagian Hukum Pemkab Pelalawan di kantor DPRD Pelalawan, Senin (17/2/2020) kemarin.
Diungkapkannya, bahwa diketahui Pemkab Pelalawan telah dua kali kalah melawan gugatan masyarakat. Dimana pada 27 Mei 2019 lalu, Pemkab Pelalawan melalui SK Bupati Pelalawan, telah memecat mantan Direktur BUMD Tuah Sekata Pelalawan atasnama Syafri atas desakan berbagai unsur elemen masyarakat.
Namun, mantan Direktur BUMD ini tidak terima atas pemecatan tersebut, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN ke Pekanbaru yang akhirnya menerima gugatan yang bersangkutan.
"Pemkab Pelalawan juga kalah dalam gugatan melawan Calon Kepala Desa Pangkalan Panduk kecamatan Kerumutan atasnama Jahar. Dimana sebelumnya Pemkab Pelalawan memutuskan mengangkat calon atas nama Nazri sebagai Kepala Desa Pangkalan Panduk sebagai pemenang dalam pelaksanaan Pilkades pada tahun 2018 lalu. Karena penggugat tidak terima atas putusan tersebut dan menilai ada kecurangan, maka Jahar akhirnya mengajukan gugatan melalui PTUN di Pekanbaru dan akhirnya MA memutuskan memenangkan dan mengabulkan gugatan Jahar," paparnya.
Tidak hanya kalah melawan gugatan masyarakat, Pemkab Pelalawan melalui bagian Hukum juga kembali mempekerjakan para penggugat. Seperti mantan Dirut BUMD Syafri yang sebelumnya telah dipecat, saat ini kembali diangkat dan diaktifkan bekerja di BUMD dengan jabatan Staff Ahli Direktur BUMD.
Kemudian, Pemkab Pelalawan juga dipaksa harus kembali melaksanakan Pilkades ulang di Desa Pangkalan Panduk.
"Jadi, tentunya kondisi ini membuat marwah Pemerintah Daerah menjadi tercoreng. Dimana Pemkab Pelalawan telah mengambil kebijakan dan keputusan, tapi ternyata harus menarik kembali putusan tersebut karena kalah menghadapi gugatan masyarakat. Ini artinya Pemkab Pelalawan tidak komitmen dalam mengambil kebijakan. Untuk itu, melalui RDP ini, maka kita telah meminta Bagian Hukum Setdakab Pelalawan dapat meningkatkan kinerja," tutupnya. (ZoelGomes)