Diseminasi Informasi P4GN dan Proses Rehabilitasi, BNNK Sasar Wartawan Pelalawan

Redaksi Redaksi
Diseminasi Informasi P4GN dan Proses Rehabilitasi, BNNK Sasar Wartawan Pelalawan
zul/riaueditor.com
Diseminasi Informasi P4GN Bahaya Narkoba dan Proses Rehabilitasi Sasar Wartawan Pelalawan
PELALAWAN, riaueditor.com - ‎Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan, Senin (15/8/2016) bertandang ke sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pelalawan dalam rangka Diseminasi Informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) .

"BNNK datang ke Kantor PWI guna informasi P4GN namun lebih penting daripada itu kita ingin menyampaikan kepada wartawan proses rehabilitasi yang masih banyak masyarakat belum memahaminya. Sehingga diharapkan dengan sosialisasi melalui wartawan ini dapat dipublikasikan selain dari pada bahaya narkoba, pencegahan dan sebagainya. Namun juga dapat memberikan informasi soal proses rehabilitasi yang dilakukan BNNK Pelalawan," papar AKBP Andi Salomon SH,MH, Kepala BNNK Pelalawan dalam keterangannya kepada insan pers.

‎Dikatakan Andi Salomon, Tahun 2014 lalu, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, inilah dasar hukum untuk upaya dan langkah menyelamatkan pengguna narkoba.

Para pengguna narkoba itu tidak lagi ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana atau kriminal namun merupakan korban daripada penyalahgunaan narkoba. "Oleh karenanya ‎kalau ada anak, keluarga dan sebagainya yang menjadi pecandu narkoba untuk dilaporkan ke BNNK untuk dilakukan rehab. Kalau tingkat candunya sudah berat akan dilakukan rawat inap dan kalau ringan akan dilakukan rehab jalan. Dana rehab akan ditanggung BNNK," ujarnya.

Disampaikan Andi Salomon, hingga saat ini belum pernah menerima rekomendasi rehab dari penyidik. ‎"Makanya sebelum tertangkap dan diproses hukum hendaknya melapor ke BNNK untuk dilakukan rehab. Meskipun setelah putusan pengadilan para pengedar, bandar serta pecandu narkoba yang tidak terkait jaringan wajib direhab hanya saja biaya rehab akan ditanggung Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Kita punya Tim Asestment yang menentukan apakah seseorang direhab atau tidak. tim kita terdiri dari kepolisian, kejaksaan,‎ pengadilan, BNNK, dokter dan psikolog," terangnya.

Diingatkan juga oleh Andi Salomon, bahwa kesuksesan BNNK dalam memberantas narkoba jika Imun atau tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat sehingga tidak terpengaruh dengan narkoba.

"Jadi kesuksesan kita bukan banyaknya orang yang ditangkap atau direhab tetapi BNNK akan sukses bila imun masyarakat sudah meningkat," paparnya.

Andi Salomon berharap, rekan-rekan wartawan untuk memberikan informasi di tengah masyarakat dalam program memberantas narkoba.

"Kita yakin rean-rekan wartawan sebagai mitra kita dalam menyampaikan informasi-informasi penting dalam penanganan masalah narkoba di tengah-tengah masyarakat," tukasnya. (zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini