Desak Pemerintah Sosialisasikan Permenkeu tentang Pendaftaran Fidusia pada Masyarakat

Redaksi Redaksi
Desak Pemerintah Sosialisasikan Permenkeu tentang Pendaftaran Fidusia pada Masyarakat
ilustrasi
Penarikan atau perampasan motorkah ini oleh kolektor leasing?
RENGAT, riaueditor.com - Kurangnya pemahaman terhadap aturan mengakibatkan masyarakat sering menjadi korban oleh pihak-pihak tertentu, contohnya saja dalam hal kredit kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pemerintah dalam hal ini harus melakukan sosialisai kepada masyarakat terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia, dimana Permenkeu ini sangat penting diketahui masyarakat umum.

Sebelumnya, LSM TOPAN RI Kabupaten Inhu melalui Wakil Ketuanya, Herman SH sudah pernah mengingatkan para Dept Kolektor untuk tidak semena-mena bertindak dalam melakukan penarikan Objek terhadap masyarakat.

"Selama ini warga selalu dihantui ketakutan jika kredit kendaraannya macet pembayaran dan takut kendaraannya ditarik oleh pihak leasing atau kreditur yang selalu menggunakan dept kolektor," katanya.

Namun, kenyataannya hingga saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban perbuatan semena-mena dari pihak leasing melalui dept kolektor. Hal ini dikarenakan masyarakat banyak yang tidak mengetahui peraturan tersebut.

Seperti yang terjadi Jumat (11/3) salah seorang pegawai di Sekretariat DPRD Inhu didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai petugas penarikan dari salah satu leasing yang ada di Kecamatan Rengat Barat.

Dua orang tersebut hendak melakukan penarikan terhadap satu unit kendaraan roda empat yang yang digunakan oleh salah seorang PNS berinisial Cr, alasannya hanya karena terlambat membayar angsuran pertamanya selama 3 hari.

Dua orang dept kolektor yang tidak diketahui namanya tersebut menakut-nakuti korban dengan kata-kata yang keras dan kasar hingga korban berlinangan air mata, namun karena mendapat bantuan dari salah seorang anggota DPRD Inhu yang kebetulan berada ditempat penarikan tersebut urung dilakukan. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini