Desa Harus Mampu Mengelola Keuangan

Redaksi Redaksi
Desa Harus Mampu Mengelola Keuangan
Sekdakab Kampar, Zulfan Hamid
BANGKINANG, riaueditor.com - Desa harus mampu mengelola keuangannya, sekaligus menyelenggarakan urusan pemerintahan Desa. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Zulfan Hamid pada acara pembukaan sosialisasi kebijakan dana Desa di Balai Bupati Kampar, Jumat (12/6).

Zulfan Hamid yang mewakili Bupati Kampar mengatakan, bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 menyatakan bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu dengan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan, ungkap Zulfan Hamid.

Zulfan Hamid mengungkapkan, Desa yang diperkuat dengan sumber-sumber pendapatan Desa antara lain pendapatan asli Desa, alokasi dana Desa, dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah, pemerintah Provinsi dan Kabupaten, Hibah dan Pendapatan lain yang sah sehingga Desa diharapkan mampu membangun dengan Kemampauna yang cukup guna mewujudkan kesejahteraan masyarkat, ujar Zulfan Hamid.

Ditambahkan Zulfan Hamid, pengelolaan keuangan daerah memerlukan pemahaman yang cukup bagi Stake Holder terkait, terutama Pemerintah Desa, sehingga pengelolaan keuangan Desa dapat sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, hal ini dapat menghindarkan persoalan hukum dimasa yang akan datang, ujarnya.
Dalam sambutannya Zulfan Hamid juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Kampar
melalui SKPD terus berupaya melakukan peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa terutama dalam bidang pengelolaan keuangan Desa.

Diakhir sambutannya, Zufan Hamid mengungkapkan bahwa Kabupaten Kampar terdiri dari 21 Kecamatan dengan 251 Desa, untuk tahun ini Desa mendapatkan dana dari APBN sebasar 67 Milyar lebih, untuk tahap pertama telah ditransfer 40 persen dari pusat ke rekening daerah sebesar 26 Milyar lebih, dan dana ini siap disalurkan ke desa dengan syarat desa sudah menyelesaikan RPJMDesa, RKP Desa dan APBDesa tahun anggaran 2015, pungkas Zulfan Hamid.

Sementara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Basrun mengatakan Sosialisasi Kebijakan dana Desa yang ditaja oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini merupakan rangkaian perjalanan Sosialisasi oleh Dirjen Perimbangan Keuangan RI, ujar Basrun.

Dikatakan, sosialisasi Kebijakan Dana Desa ini menghadirkan beberapa nara sumber diantaranya Dirjen Perimbangan Keuangan Adjianto,  anggota Komisi XI DPR-RI, DJPK Kemenkeu Sukarni M. Amin dan Fachroedy Junianto serta dari Ditjen PMD Kemendagri Lisbetty H. Tambunan dan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Rafdinal, serta hadir pula Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kampar. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini