Dana ADD Harus di Kelola dengan Baik Oleh Desa

Redaksi Redaksi
Dana ADD Harus di Kelola dengan Baik Oleh Desa
SELATPANJANG, riaueditor.com– Sebanyak 96 Perwakilan setiap Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti 96 orang  Dalam Pelatihan aparatur bidang pengelolaan keuangan atau bendaharawan desa di Kabupaten Kabupaten Kepulauan Meranti Selasa (20/1/2015) Bertempat di Ballroom Gran Meranti Hotel Selatpanjang.

Masing-Masing Desa itu mendapatkan pelatihan tentang pengelolaan keuangan desa, di ruang pertemuan Grand Meranti Hotel Selatpanjang. Pelatihan yang ditaja oleh pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kabupaten Kepulauan Meranti itu dimaksudkan sempena menyongsong telah disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Desa di seluruh Indonesia.

Kepala BPMPD Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Ihkwani MST, Melalui Kabid Pemerintah Desa Mardiansyah, STP di sela-sela acara mengatakan, untuk teknis keuangan desa terutama bagi aparatur bendaharawan desa tentunya harus dapat mengelola keuangan desa dan atau penggunaan dana yang tersedia sesuai aturan yang ada.

Dana yang dikucurkan pada Tahun 2015 ini 144 Miliar terdiri dari Unit Usaha Desa sebesar 2,5 Miliar sedangkan percepatan Desa Sonde 2 Miliar dan sisanya Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar 69,5 Miliar serta Program Meranti Mandiri 70 Miliar. Dana tersebut dikelaurkan setiap 1 tahun sekali dan keluarnya secara bertahap, ujar Kabid Desa, Mardiansyah.


"Ada kompetensi untuk menyongsong pelaksanaan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut dan semuanya harus disiapkan sejak dini sehingga profesionalisme para bendaharawan desa dalam memahami cara bagaimana mengelola keuangan desa dapat tercapai," kata Mardiansyah.

Senada dikatakan Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan Msi Melalui Sekdakab Drs H Iqarudin Msi. Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam sambutannya saat membuka kegiatan pelatihan mengatakan, pelatihan yang diberikan kepada para bendaharawan desa sebagai salah satu unsur aparatur pemerintahan desa adalah sangat penting, utamanya berkenaan dengan teknis pengelolaan pendapatan dan pengeluaran keuangan desa yang meliputi Pendapatan Asli (Desa) (PAD), dana ADD, retribusi daerah, hibah pihak ketiga dan atau pendapatan-pendapatan lainnya yang sah.

Kompetensi dan Tanggungjawab

"Kalau peraturan pemerintah (PP)-nya sudah keluar, maka desa akan menerima dana alokasi dari APBN dan APBD yang menjadi sumber pendapatan desa.

"Kita nantinya tidak mau bendarawan desa terjerumus ke ranah hukum, maka dari pada itu dana desa harus dikelola dan prioritaskan dengan baik agar kemajuan desa cepat berkembang, serta bendahara harus setia membayar pajak, karena dengan hal itu lebih serius ditangani," ungkap Iqarudin.

Karena itu bendaharawan desa harus mempunyai kemampuan atau kompetensi untuk mengelola anggaran desa tersebut dengan penuh tanggung jawab dan amanah, kata Iqarudin.

Lebih lanjut Sekda mengungkapkan, sebagai pengelola keuangan atau bendaharawan desa di tuntut kompetensinya dalam hal penyusunan APBD desa, administrasi keuangan desa dan bagaimana cara penulisan laporan keuangan yang benar.

"Para bendaharawan bertanggungjawab kepada Kepala Desanya," papar Iqarudin Lagi.

Seperti diketahui, UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014, dan dilanjutkan Joko Widodo Presiden yang baru.

Presiden lebih mengutamakan desa karenanya pembagunan desa akan digesa. Janganlah kita Urbanisasi dahulu, benahi desa kita agar lebih maju salah satu komitmen besar untuk mendorong perluasan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dan diharapkan bisa semakin menyempitkan disparitas wilayah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan nasional, tukasnya.

Dari pantauan saat ini terdapat sebanyak 96 Desa administrasi dan 69,5 Miliar Dana Desa dengan administrasi kelurahan dimana 96 desa diantaranya masuk dalam arsiran daerah yang memerlukan perhatian khusus, yang sebagian besar berada di wilayah Pesisir Tanah Masih Merah Ekonomi Masih Merendah Kebawah. (azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini