Launching TP4D Inhil,

Bupati Wardan: Gunakan Dana Desa Dengan Bijak Sesuai Peraturan Berlaku

Redaksi Redaksi
Bupati Wardan: Gunakan Dana Desa Dengan Bijak Sesuai Peraturan Berlaku
ist.
Launching Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (24/8/16) di Gedung Puri Cendana Tembilahan.

TEMBILAHAN, riaueditor.com - Bupati Inhil, HM Wardan menegaskan kepada seluruh kepala desa agar menggunakan dana desa dengan bijak, hati-hati dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan bupati dalam Rapat Kerja Kepala Desa dan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa serta Launching Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (24/8/16) di Gedung Puri Cendana Tembilahan.

"Saya ingatkan tidak ada satu pun Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir ini yang tersangkut masalah hukum dan pembinaan melalui proses hukum, dan ini pilihan terakhir untuk dilakukan," tegas Wardan.

Menurut Wardan, untuk dimaklumi bersama bahwa Kepala Desa memiliki tugas yang cukup berat, yakni melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

"Juga yang tidak kalah penting adalah mengelola Alokasi Dana Desa melalui Program Desa Maju Inhil Jaya dan mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Untuk itulah peran penting dari Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) diperlukan. Melalui TP4D diharapkan adanya upaya preventif (mencegah,red) dan persuasif (pendekatan,red) dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan.

Keberadaan TP4D selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhil.

Dengan adanya pengawalan atau bimbingan secara khusus dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar dalam lingkup pemerintahan daerah dan desa.

Dalam kesempatan ini, Wardan mengajak kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak ragu menjalankan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2017. Karena keraguan dapat menyebabkan penyerapan anggaran menjadi kurang maksimal, pembangunan terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat, dan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai. 

"Manfaatkanlah keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugas, agar tidak tersandung dengan masalah hukum. Saya tetap berpesan agar seluruh kepala desa dapat menggunakan anggaran yang ada dengan bijak, hati-hati dan penuh tanggung jawab, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Gunakanlah dana desa dengan sebaik-baiknya, untuk membangun dan memajukan desa, dengan tetap memahami dan mematuhi hukum yang berlaku," sebutnya.

Apabila terdapat kendala atau permasalahan dalam pelaksanaannya, maka lakukanlah dulu koordinasi dengan dinas terkait, untuk diselesaikan secara bersama, apalagi peraturan juga mengalami banyak perubahan.

Pesan serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Lulus Mustofa, diingatkan agar para Kepala Desa dapat menjalankan dan mengelola Dana Desa dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Inhil Yulizal, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil Yusuf Said, unsur kepolisian dan ratusan Kepala Desa se Inhil. (Advertorial)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini