Manipulasi Safeguards REDD+: Dari Janji Perlindungan menjadi Instrumen Pembenaran

Redaksi Redaksi
Manipulasi Safeguards REDD+: Dari Janji Perlindungan menjadi Instrumen Pembenaran
Dok.: Ali Afriandi

PROGRAM Green for Riau yang dirancang untuk memperkuat komitmen daerah dalam mendukung REDD+ pada dasarnya mengacu pada prinsip safeguards yang dirumuskan dalam kerangka UNFCCC dan diimplementasikan melalui SIS REDD+. Secara konseptual, pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa pembangunan hijau tetap melindungi hutan dan masyarakat. Namun, jika dilihat dari kondisi di lapangan, perubahan yang diharapkan belum benar-benar terwujud.

Di Riau, ekspansi industri kehutanan dan perkebunan masih terus berlangsung, konflik lahan tetap berulang, dan keterlibatan masyarakat kerap kali hanya sebatas memenuhi persyaratan prosedural.

Tujuh prinsip safeguards REDD+ sejak awal dirancang untuk mencegah agar upaya penurunan emisi tidak menimbulkan dampak sosial dan ekologis baru. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya transparansi, keadilan, serta penghormatan terhadap hak masyarakat. Namun, dalam implementasinya di Indonesia, prinsip-prinsip tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Safeguards lebih banyak hadir sebagai kelengkapan dokumen, bukan sebagai instrumen perlindungan yang efektif di tingkat lapangan.

Ketidaksesuaian ini paling terlihat dari arah kebijakan yang saling bertabrakan. Di satu sisi, pemerintah mendorong pengurangan emisi dan perlindungan hutan. Namun di sisi lain, izin untuk perluasan hutan tanaman industri dan perkebunan kelapa sawit tetap diberikan. Akibatnya, REDD+ tidak berfungsi sebagai penggerak utama perubahan, melainkan hanya berjalan di sela-sela kebijakan yang masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam.

Dari sisi tata kelola, persoalan transparansi juga masih menjadi hambatan utama. Informasi penting seperti peta konsesi, dokumen AMDAL untuk melihat dampak sosial dan lingkungan tidak mudah diakses oleh publik. SIS REDD+ lebih berfungsi sebagai alat pelaporan internal daripada sebagai sarana bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Kondisi ini membuat posisi masyarakat tetap lemah karena tidak memiliki akses informasi yang memadai untuk memperjuangkan haknya.

Masalah lain yang tidak kalah krusial adalah pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan lokal. Secara normatif, hak-hak tersebut harus dihormati. Namun dalam praktik, pengakuan sering kali bergantung pada keputusan negara, sementara banyak wilayah adat belum memiliki kepastian hukum. Akibatnya, wilayah yang telah lama dikelola masyarakat dapat dengan mudah dimasukkan ke dalam skema program tanpa persetujuan yang benar-benar bebas, didahulukan, dan diinformasikan. Situasi ini justru berpotensi memperbesar konflik yang telah ada.

Partisipasi masyarakat juga belum berjalan secara bermakna. Keterlibatan yang terjadi sering kali terbatas pada kehadiran dalam pertemuan, tanpa ruang yang nyata untuk memengaruhi pengambilan keputusan. Ketimpangan informasi dan kekuasaan membuat partisipasi ini lebih menyerupai formalitas daripada keterlibatan yang substantif.

Dalam konteks perlindungan hutan, persoalan juga muncul dari cara mendefinisikan hutan itu sendiri. Dalam praktik kebijakan, hutan tanaman kerap disamakan dengan hutan alam. Akibatnya, hilangnya hutan alam tidak sepenuhnya tercermin dalam laporan, karena secara administratif kawasan tersebut tetap tercatat sebagai “hutan”. Hal ini menciptakan kesan bahwa kondisi hutan tetap terjaga, padahal kerusakan ekologis terus berlangsung.

Ancaman kebakaran hutan dan lahan juga menunjukkan kelemahan pendekatan yang ada. Di wilayah seperti Riau, kebakaran terjadi berulang hampir setiap tahun. Tanpa menyelesaikan persoalan mendasar seperti konflik tenurial dan tekanan ekonomi masyarakat, upaya penurunan emisi cenderung bersifat sementara dan rentan kembali meningkat.

Di sisi lain, upaya untuk mencegah pengalihan emisi (leakage) juga belum efektif. Ketika deforestasi ditekan di satu wilayah, aktivitas tersebut sering berpindah ke wilayah lain. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan masih terbatas dan belum mampu menjawab persoalan secara menyeluruh.

Secara keseluruhan, persoalan utama REDD+ bukan terletak pada kurangnya prinsip atau kerangka kebijakan, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut dijalankan. Dalam banyak kasus, safeguards justru mengalami pergeseran fungsi, dari instrumen perlindungan menjadi instrumen pembenaran. Ia menciptakan kesan bahwa tata kelola hutan telah berjalan dengan baik, padahal ketimpangan dan kerusakan masih terus terjadi di tingkat tapak.

Tanpa perubahan yang lebih mendasar, terutama dalam pengakuan hak masyarakat, keterbukaan informasi, serta arah kebijakan yang benar-benar berpihak pada perlindungan, REDD+ berisiko hanya menjadi versi baru dari pola lama pengelolaan hutan yang tidak adil.

Penulis: Ali Afriandi, Manajer Riset dan Advokasi, Perkumpulan Penyelamatan Ruang Hidup-Satwa Liar (PERISAI)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini