Bupati HM Wardan Kukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan Inhil

Redaksi Redaksi
Bupati HM Wardan Kukuhkan Forum Pembauran Kebangsaan Inhil
humas inhil
Bupati Inhil HM Wardan saat mengukuhkan kepengurusan FPK periode 2016 – 2019 di Aula Lantai V Kantor Bupati Inhil, Kamis (11/2/2016).
TEMBILAHAN, riaueditor.com - Kepengurusan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) kabupaten Inhil periode 2016-2019 secara resmi langsung dikukuhkan oleh Bupati Indragiri Hilir (Inhil) di Aula Lantai V Kantor Bupati Inhil, Kamis (11/2).

Pengukuhan yang dihadiri para Ketua Paguyuban se kabupaten Inhil ini juga dihadiri Sekdakab Inhil Said Syarifuddin, Ketua FPK Provinsi Riau Fauzi Gani, Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono dan unsur Forkompinda lainnya serta para Camat dan pejabat esselon I dan II di lingkungan Pemkab Inhil.

Dalam sambutannya, Bupati Inhil HM Wardan mengatakan dibentuknya FPK ini dilandasi dengan undang-undang menteri dalam negeri No 34 tahun 2006 tentang Pembauran Kebangsaan di Indonesia.

"Keberadaannya sangat kuat, sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk tidak mendukung ini. Selaku pimpinan di daerah ini saya nyatakan siap memberikan dukungan kepada FPK," kata Wardan.

Dengan adanya FPK yang kepengurusannya merupakan paguyuban suku dan etnis yang ada d Inhil ini, Bupati berharap dapat memperkuat toleransi dan silaturahmi menuju Inhil yang semakin baik.

"Saya pikir dari semua suku yang ada di Indonesia ada sekitar 24 di Kabupaten Inhil. Keanekaragaman suku ini lah yang harus kita pupuk dengan jalinan silahturahmi dalam menyongsong pembangunan di Inhil yang lebih baik," harapnya.

Meskipun baru dilantik, namun selama ini FPK telah menunjukkan eksitensinya bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

"Walaupun belum dilantik tapi aktifitas FPK Inhil sudah sangat aktif, ini terbukti dengan terpilihnya FPK Inhil sebagai FPK teraktif di Provinsi. Bukan hanya provinsi bahkan di Indonesia FPK Inhil termasuk yang terbaik di Indonesia," ujarnya.

Kedepan Bupati berharap agar FPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah dan pertimbangan kebijakan yang dikeluarkan pemda serta betul-betul dapat menjalankan fungsi organisasi. (Adv/humas)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini