Berguru Pensertifikasi Tanah, Pejabat Bulungan Nilai Siak Kota Idaman

Redaksi Redaksi
Berguru Pensertifikasi Tanah, Pejabat Bulungan Nilai Siak Kota Idaman
Kantor Bupati Siak
SIAK, riaueditor.com- Sebanyak 14 orang pejabat Pemkab Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (5/5) pagi mendatangi Pemkab Siak. Kedatangan rombongan bertujuan mempelajari Pensertifikasi Tanah di Kabupaten Siak.

Kedatangan rombongan sekitar pukul 09.00  WIB disambut langsung oleh Sekdakab Siak, Drs. H. Tengku Said Hamzah, M. Si didampingi Asisten I Pemkab Siak Dr.H.Fauzi Asni,M.Si. Turut terlihat sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Siak.

Kepala Kantor PN Kabupaten Bulungan, Ir. Tunggul Timbul Simanjuntak, dalam kesempatan itu menyebutkan, rombongan yang akan mempelajari Pensertifikasi di Siak ini berumlah sebanyak 14 orang. Tiga di antaranya dari Badan Pertanahan nasional (BPN), tiga orang camat, sementara sisanya pejabat dan staf dari beberapa kantor di Kabupaten Bulungan.

"Ada pun maksud kedatangan kami yakni untuk mempelajari dan berguru tentang Pensertifikasi tanah bagi keluarga miskin yang udah diterapkan di Kabupaten Siak. Mudah-mudahan nantinya ilmu tersebut bisa diterapkan di Kabupaten Bulungan," kata Tunggul.

Sepulangnya dari kabupaten Siak, Tunggul berharap bisa membawa pulang berbagai ilmu tentang Pensertifikasi tanah bagi keluarga miskin yang dipelajari dari Siak. Ilmu tersebut nantinya akan diterapkan di Kabbupaten Bulungan.

Sekdakab Siak Drs. H. Tengku Said Hamzah, M. Si dalam sambutannya menyebutkan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Siak merasa terhormat dengan kunjungan Pemkab Bulungan ini. Sekda menyebutkan, maksud dan tujuan rombongan untuk mempelajari Pensertifikasi, hal itu dilakukan berdasarkan UU No.5 Tahun 1997, Peraturan Agraria BPN No. 3 Tahun 1997, Perda Siak No. 10 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Siak serta Peraturan Bupati Sian Ni. 14 Tahun 2013.

Tujuan Pensertifikasi tanah bagi keluarga miskin yang dilakukan oleh Pemkab Siak, selain merujuk kepada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintaj, maksud lainnya adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atau pemilik tanah. Kemudian untuk tertibnya administrasi serta meminimalisir terhadap konflik yang akan terjadi
ditengah-tengah masyarakat.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini