Hearing Komisi I,

BPMP2T Pelalawan Putuskan Tutup Sementara Alfamart Hingga Izin Keluar

Redaksi Redaksi
BPMP2T Pelalawan Putuskan Tutup Sementara Alfamart Hingga Izin Keluar
zul/riaueditor.com
BPMP2T Pelalawan Putuskan Tutup Sementara Alfamart Hingga Izin Keluar.
PELALAWAN, riaueditor.com - Hasil keputusan hearing dengar pendapat antara Komisi I DPRD Pelalawan bersama BPMP2T, Satpol PP dan Disperindagsar di ruang rapat Komisi I DPRD Pelalawan, Rabu (4/11/2015) menghasilkan keputusan agar Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) agar menutup sementara waralaba Alfamart yang tidak mengantongi izin usaha.

Satu persatu anggota Komisi I mulai dari Ketua Eka Putra SSos, Wakil Ketua H Abdullah A.Md beserta anggota Baharudin, Eliman Manurung, Rustam Sinaga, Syafrizal menyampaikan masukan dan pertanyaan soal tindak lanjut kebijakan BPMP2T, Satpol PP dan Disperindag dalam mengontrol usaha-usaha yang ada di Pelalawan.

"Pada intinya kita tidak menghalang-halangi investor dan pengusaha yang masuk di Pelalawan, Namun semuanya tentu harus ikut aturan yang ada. Kita berharap koordinasi Satpol PP dengan BPMP2T tidak terputus dan lempar tanggung jawab. Kita minta Alfamart yang belum kantongi izin untuk ditutup sementara hingga izin usaha keluar. Soal lainnya perlu banyak yang dibenahi terutama sekali soal Perda dan aturan soal izin usaha," paparnya.

Sementara itu, Kepala BPMP2T H Davitson menyampaikan awalnya izin Indomaret, Alfamart dibatasi sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat pada titik tertentu. Memang ciri kota besar dan berkembang dengan berdirinya Alfamart dan Indomaret.

"Dasar hukumnya menolak orang berusaha di Pelalawan itu tidak ada. Mereka Indomaret dan Alfamart juga harus ingat punya program merangkul usaha-usaha kecil. Bisa menyalurkan membantu kredit usaha di bank dan bisa meletakkan harga rendah bagi yang kembali untuk dijual," ucapnya.

Sementara Kasatpol PP Pelalawan Abu Bakar FE,MAP menyebutkan bahwa Satpol PP tetap terus mensupport SKPD dalam penegakan Perda. "Kita tentunya tidak sembarangan dalam melakukan tindakan dasar hukumnya juga harus jelas. Namun penegakan Perda harus tetap berjalan," ucapnya.(zul)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini