Alfedri Beri Arahan Kepada Nazir Wakaf agar Tanah Wakaf dapat Diproduktifkan

Redaksi Redaksi
Alfedri Beri Arahan Kepada Nazir Wakaf agar Tanah Wakaf dapat Diproduktifkan
adi/riaueditor.com
Alfedri Beri Arahan Kepada Nazir Wakaf Agar Tanah Wakaf dapat Diroduktifkan
SIAK, riaueditor.com - Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun berupa badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syari`at Islam.

Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Rukun wakaf ada empat, yaitu Wakif (orang yang berwakaf), Mauquf `alaih (orang yang menerima wakaf), Mauquf (harta yang diwakafkan), Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).

Hal ini yang disampaikan Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi sebagai Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Siak  ketika memberikan arahan nya Di Musholla As Somad samping Kantor Bupati Siak Dalam mengikuti pengajian Rutin Jumat 4 maret 2016 pagi tadi dan di hadiri oleh Bupati Siak yang mana dalam hal ini sebagai Pembina BWI, Eselon II, III dan IV beserta staf.

Lanjut Alfedri, banyaknya tanah wakaf yang ada di Kabupaten Siak ini belum terdata, oleh sebab itu dengan adanya peraturan pemerintah serta aturan islam yang telah dijelaskan terhadap Tanah yang diwakafkan ini, nantinya juga akan disosialisasikan, ini juga sangat berguna bagi kita semua, ujar Alfedri.

Selain itu jelas Alfedri, akan mengupayakan Tanah wakaf ini telah dihitung minimal 30 persen yang bisa untuk diproduktifkan.

"Apalagi kita belum mengoptimalkan pengelolaan tanah wakaf, setelah diproduktifkan nanti nilai manfaatnya akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan islam, pendidikan islam, untuk membantu anak-anak yatim, panti asuhan serta memberikan kredit tanpa anggunan secara syariah," jelas Alfedri.(adi)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini