PERADI Percayakan DPC IKADIN Pekanbaru Laksanakan PKPA, Perkuat Lahirnya Advokat Berintegritas

Redaksi Redaksi
PERADI Percayakan DPC IKADIN Pekanbaru Laksanakan PKPA, Perkuat Lahirnya Advokat Berintegritas

PEKANBARU – Dunia pendidikan profesi advokat di Provinsi Riau memasuki babak baru dengan terjalinnya kerja sama strategis antara Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI), dan DPC PERADI Pekanbaru dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

‎Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara DPN PERADI dan Fakultas Hukum Universitas Riau, yang memberikan persetujuan kepada Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai mitra penyelenggara PKPA.

‎Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, DPC PERADI Pekanbaru bersama Fakultas Hukum Universitas Riau menandatangani Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan PKPA di Pekanbaru. Perjanjian ini menegaskan bahwa penyelenggaraan PKPA dilaksanakan oleh DPC PERADI Pekanbaru bersama Fakultas Hukum Universitas Riau sesuai ketentuan organisasi advokat dan peraturan penyelenggaraan PKPA.

‎Dalam pelaksanaan kegiatan PKPA tersebut, DPC IKADIN Pekanbaru dipercaya sebagai pelaksana (organizing committee) kegiatan PKPA, berdasarkan koordinasi dan persetujuan DPN PERADI selaku pemegang otoritas dan regulator penyelenggaraan PKPA sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Peraturan PERADI mengenai Penyelenggaraan PKPA.

‎Peran DPC IKADIN Pekanbaru difokuskan pada aspek teknis penyelenggaraan, koordinasi kepanitiaan, pelayanan peserta,serta mendukung terselenggaranya pendidikan profesi advokat yang profesional, berkualitas, dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan ketentuan kerja sama yang menempatkan DPN PERADI sebagai pemberi persetujuan dan pengawas penyelenggaraan PKPA.

‎Ketua Carateker DPC Peradi Pekanbaru Iwat Endri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan IKADIN dalam pelaksanaan PKPA merupakan bentuk kontribusi nyata organisasi advokat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum.

‎"PKPA bukan sekadar memenuhi syarat administratif untuk menjadi advokat. PKPA adalah proses pembentukan karakter, integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab moral calon advokat sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan supremasi hukum." ujarnya, Jum'at (24/7/2026).

‎Sekretaris DPC IKADIN Pekanbaru, Muhammad Rais Hasan, S.H., M.H., C.L.A., menambahkan bahwa kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas.

‎" Keterlibatan Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai institusi pendidikan tinggi memberikan penguatan terhadap aspek akademik, sementara DPC IKADIN Pekanbaru memastikan seluruh proses penyelenggaraan berjalan sesuai standar organisasi profesi dan ketentuan yang berlaku, " Pungkasnya

‎Pelaksanaan PKPA nantinya akan menghadirkan para akademisi, advokat senior, praktisi hukum, hakim, jaksa, dan narasumber kompeten lainnya sehingga peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai praktik profesi advokat.

‎"Melalui sinergi DPN PERADI sebagai regulator, DPC PERADI Pekanbaru sebagai penyelenggara berdasarkan kerja sama, Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai mitra akademik, serta DPC IKADIN Pekanbaru sebagai pelaksana kegiatan, diharapkan lahir advokat-advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, " Jelasnya

‎Kerja sama ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam mencetak advokat yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki etika profesi dan integritas yang kuat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional.

Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini