Suriani Siboro: Tuduhan Penggelapan Surat Tanah Terhadap Advokat LBHR-SPI adalah Fitnah

Redaksi Redaksi
Suriani Siboro: Tuduhan Penggelapan Surat Tanah Terhadap Advokat LBHR-SPI adalah Fitnah
Foto: Har/RE

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktur Utama Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia (LBHR-SPI), Suriani Siboro membantah keras tuduhan Lenni Martianna Hutabarat terhadap advokat LBHR-SPI yang bernama B. Fransisco Butar Butar, SH atas dugaan penggelapan surat tanah miliknya di salah satu pemberitaan media online.

Penegasan ini disampaikan Direktur Utama LBHR-SPI, Suriani Siboro dalam jumpa pers di sekretariat LBHR-SPI jalan Pattimura Pekanbaru, Senin sore (21/7/2025).

"Jelas itu fitnah, tidak ada kita menggelapkan," katanya sambil memperlihatkan ke sepuluh jumlah surat tanah dimaksud.

Dikatakan Suriani, sejak LBHR-SPI menangani kasus ini, dia (Lenni Martiana, red) sudah dalam keadaan tersangka dan terpidana, dan sudah turun surat penangkapan dari Mapolres Kampar.

"Kita mendampingi beliau hingga membuat surat permohonan penangguhan penahanan untuk tidak ditahan. Walau kita pulangnya jam 4 subuh, upaya ini jelas membuahkan hasil, buktinya sampai saat ini beliau bebas melanglang buana di alam terbuka," ujar Suriani sembari mengumpat, "Itu manusia benar-benar tidak tau berterima kasih," kesalnya.

Suriani menegaskan, sebagai kuasa hukum Lenni Martiana LBHR-SPI memiliki hak Retensi untuk menahan barang atau dokumen asli milik pemberi kuasa hingga kewajiban klien terpenuhi.

"Hak Retensi ini diatur dalam Pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," imbuhnya sembari menunjukan 11 surat kuasa yang ditandatangani Lenni Martiana dalam berbagai perkara, sejak kasus pencurian sawit tandan buah segar (TBS) yang beliau menjadi terpidana, kita juga mendampingi beliau atas laporan di Polresta Pekanbaru dalam perkara pencurian barang-barang dan pengrusakan rumah beliau, hingga laporan data-data dan dugaan surat nikah beliau yang dipalsukan.

"Jika beliau mau mencabut perkaranya silakan, perkara yang mana dulu, maka selesaikan kewajibannya, kita pasti kembalikan surat-suratnya," tukas Suriani.

Suriani juga menyayangkan pemberitaan bohong dan sepihak yang ditayangkan media online Lensakita.co.id tanpa konfirmasi ke kami pihak yang dicemarkan namanya.

"Ini berita sangat tidak berimbang dan tendensius, penulisan nama juga dengan sejelas-jelasnya tanpa inisial. Tentu niatnya pencemaran nama baik advocat dan lembaga kami LBHR-SPI, kami akan lakukan somasi hukum hingga melaporkan media tersebut ke Dewan Pers," ungkap Suriani.

Terkait laporan kepolisian terhadap Advokat LBHR-SPI Suriani menyebut laporan itu salah dan tidak pada tempatnya.

"Dia Lenni Martiana salah melapor, yang dilaporkannya rekan saya Fransisco Butar Butar, sementara serah terima ke 10 persil surat tanah itu adalah saya, selaku penanggungjawab LBHR-SPI. Jadi pelapor tak paham siapa yang dia lapor, sehingga nama rekan kami tercemari. LBHR-SPI tak akan tinggal diam," tandas Suriani.

Sementara, B. Fransisco Butar Butar, SH menyayangkan sikap oknum aparat SPKT di Polda Riau yang dinilai kurang cermat dan memahami SOP dalam menerima laporan. Menurutnya, kasus ini seharusnya terlebih dahulu dikaji apakah masuk dalam ranah laporan polisi (LP) atau pengaduan masyarakat (dumas).

Adapun laporan yang dimaksud tercatat dengan nomor: LP/B/233/V/2025/SPKT/POLDA RIAU, yang dilaporkan oleh Lenni Martianna Hutabarat pada 27 Mei 2025 pukul 00.35 WIB.

Dalam laporan tersebut, Fransisco dan beberapa rekannya dituduh telah menggelapkan 10 persil surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang berlokasi di Siabu, Kabupaten Kampar.

"Tuduhan ini kan tanpa bukti, mana bukti serah terima surat tanah itu ke saya, kan tidak ada. Apa semudah itu masuk dalam ranah laporan polisi," katanya.

Permasalahan ini berawal dari konflik Lenni Martianna dengan Keluarga Mertuanya atas lahan kebun milik Lenni, Menurut Fransisco, Lenni sebelumnya telah memberikan surat kuasa kepada LBHR-SPI untuk mengurus permasalahan lahan itu dan lainnya yang berkaitan dengannya.

Masih di tempat yang sama, Sony Ray Panjaitan, SH, Sekretaris Jenderal LBHR-SPI, turut mengecam laporan yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.

“Kami sangat menyayangkan laporan tersebut. Jika tidak segera dicabut, kami akan menempuh jalur hukum dan melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik,” tegas Sony.

Pihak LBHR SPI menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan menyerukan penyelesaian yang adil serta berdasarkan bukti, bukan asumsi, tutupnya.(har)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini