33 Lembaga dan Ormas di Inhu Diduga Menerima Dana Hibah Bermasalah

Redaksi Redaksi
33 Lembaga dan Ormas di Inhu Diduga Menerima Dana Hibah Bermasalah
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Setidaknya terdapat 33 Lembaga dan Ormas yang menerima Dana Hibah yang diduga bermasalah dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) secara berturut-turut dari Tahun 2012, 2013 dan 2014.

Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau Tahun 2014 Lembaga dan Ormas tersebut adalah Akbid (Akademi Kebidanan) Indragiri, BNN (Badan Narkotika Nasional) Kab. Inhu, Balai Pengkajian Al hidayah, BKMT (Badan Kontak Majlis Taqlim) Kab. Inhu, Dekranasda Inhu, DKI (Dewan Kesenian Indragiri) Kab. Inhu.

Selain itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karya Ulama Indonesia Kab. Inhu, Dharma Wanita. DPC Pepabri Kab Inhu, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragamaa), GOW (Gabungan Organisasi Wanita), GOP TKI, Kelompok Kerja Diniyah Takmaniyah Awaliyah Kab. Inhu, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kab. Inhu.

Selanjutnya KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kab. Inhu, Korpri (Korp Pegawai Negeri), Kwarir Cabang (Kwarcab) Pramuka Inhu, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), LPTQ, LVRI, MA Mistasul Janah, MA Al Ikhsan, PMI (Palang Merah Indonesia), PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesa).

PAUD Mutiara Bunda, PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kab. Inhu, PWRI, RAPI Wilayah 04.03), STIE (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi) Indragiri, STTI (Sekolah Tinggi Tekhnik Indragiri), PKK, Yayasan Alfirdausy Indragiri, dan YPI (Yaysan Pendidikan Indragiri).

Hibah/Bantuan terhadap 33 Lembaga dan Ormas tersebut dalam kurun waktu 3 Tahun terakhir telah menelan Dana dari APBD Inhu dengan Total Rp. 51. 476.600.000, yang jika dirinci tahun 2012 berjumlah Rp.12. 864.600.000, Tahun 2013 berjumlah Rp. 14.577.000.000 dan Tahun 2014 sebesar Rp. 24.035.000.000.

Sementara itu sesuai dengan mekanisme yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Kab. Inhu yang di Buat oleh Kabag Keuangan Setda Inhu Hendri Anop dengan tegas menyatakan bahwa Pemberian Dana Hibah kepada Suatu Lembaga atau Ormas tidak mengikat dan tidak terus menerus. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini