18 Nama Eselon II Pemprov Riau Diusulkan Jadi Pjs Kepala Daerah

Redaksi Redaksi
18 Nama Eselon II Pemprov Riau Diusulkan Jadi Pjs Kepala Daerah
Ilustrasi.(Foto: Ist)

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi telah mengusulkan 18 nama pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditunjuk sebagai enam Penjabat Sementara (Pjs) kepala daerah.

Usulan tersebut menyusul adanya delapan kepala daerah di Riau yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024.

Delapan kepala daerah tersebut di antaranya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal. Kemudian Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.

Sebagaimana aturannya, kepala daerah yang maju Pilkada harus mengambil cuti selama mengikuti tahapan Pilkada Serentak 2024. Karena cuti, maka jabatan kepala daerah tersebut harus diisi oleh Pjs dari pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau.

Namun, bagi kepala daerah yang wakilnya tidak ikut sebagai peserta Pilkada, maka wakil kepapa daerah akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) selama kepala daerah definitif melaksanakan cuti kampanye.

Di Riau sendiri terdapat dua daerah yang tidak ditunjuk Pjs kepala daerah meski kepala daerahnya maju Pilkada. Yakni Rohil dan Inhu. Alasannya, Wakil Bupati Rohil Sulaiman dan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat tidak menyalonkan diri pada Pilkada nanti. Maka keduanya bakal ditunjuk sebagai Plt Bupati Rohil dan Plt Bupati Inhu.

Dengan begitu, maka terdapat enam kepala daerah di Provinsi Riau yang diusulkan sebagai Pjs Bupati dan Walikota oleh Pj Gubri Rahman Hadi ke Mendagri.

"Iya, sudah kita usulkan nama-nama Pjs kepala daerah. Ini karena ada enam kepala daerah di Riau mengajukan cuti di luar tanggungan negara melaksanakan kampanye mulai 23 September sampai 23 November," kata Pj Gubri.

Rahman Hadi menyampaikan, sesuai surat edaran Mendagri, pejabat yang diusulkan menjadi Pjs kepala daerah harus dari pejabat eselon II pemerintah provinsi.

"Jadi tidak boleh dari sekretaris daerah kabupaten kota. Jika mengacu dari surat edaran Mendagri tersebut, kami diminta untuk mengusulkan tiga nama masing-masing di enam kabupaten kota, maka ada 18 nama pejabat eselon II Pemprov Riau," sambung Rahman Hadi.

Usulan tiga nama itu karena di tingkat pusat akan ada proses seleksi administrasi dan rekam jejak. Selanjutnya dari tiga nama itu ditunjuk satu nama terbaik untuk menjadi Pjs kepala daerah.

"Jadi tidak boleh mengusulkan satu nama, tapi harus tiga nama. Kemudian tidak boleh dari pejabat kabupaten kota, tapi pejabat eselon II provinsi. Prosedurnya seperti itu, dan sudah kita usulkan semua nama-nama calon Pjs kepala daerah. Karena dalam surat edaran itu, usulan Pjs harus masuk pada 3 September 2024," tutupnya.


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini